Apakah pasangan nikah siri bisa buat kartu keluarga?
Sebagaimana diatur dalam Pasal 1 UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 disebutkan bahwa perkawinan merupakan ikatan lahir dan batin antara seorang pria dengan seorang wanita untuk membentuk rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Adapun sahnya perkawinan diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) yang berbunyi Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.
Oleh karena itu, pasangan nikah siri tetap bisa memperoleh Kartu Keluarga dengan syarat melampirkan Surat Pernyataan Pertanggunghjawaban Mutlak kebenaran pasangan suami istri diketahui dua orang saksi , nanti di dalam Kartu Keluarga akan ditulis nikah belum tercatat. Untuk lebih lengkapnya saudara dapat mendatangi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat.