Supported by PT. Telkom Indonesia
Sabtu, 23 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-02-20 10:44:38
Pernikahan dan Perceraian
PERNIKAHAN SIRI

Apakah pasangan nikah siri bisa buat kartu keluarga?

Dijawab tanggal 2024-02-21 08:26:20+07

Sebagaimana diatur dalam Pasal 1 UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 disebutkan bahwa perkawinan merupakan ikatan lahir dan batin antara seorang pria dengan seorang wanita untuk membentuk rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Adapun sahnya perkawinan diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) yang berbunyi Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. 

Oleh karena itu, pasangan nikah siri tetap bisa memperoleh Kartu Keluarga dengan syarat melampirkan Surat Pernyataan Pertanggunghjawaban Mutlak kebenaran pasangan suami istri diketahui dua orang saksi , nanti di dalam Kartu Keluarga akan ditulis nikah belum tercatat. Untuk lebih lengkapnya saudara dapat mendatangi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat. 
 

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. BENGKULU SELATAN
Alamat : Jl.Gedang Melintang , Pasar Sawah,Pasar Manna
Kontak : -

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.