Selamat siang Bapak/Ibu Jaksa Kejaksaan Negeri Kab. Probolinggo, saya ingin bertanya terkait dengan cara pengajuan gugatan mengenai harta gono gini. Saudara saya berencana mengajukan gugatan terkait harta gono gini, apakah dapat dijelaskan bagaimana tahapannya Bapak/Ibu? Terima kasih.
Selamat Sore Ibu
Terima kasih atas kepercayaan Ibu kepada JPN Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, adapun jawaban yang dapat kami sampaikan adalah sebagai berikut :
Tahapan untuk mengajukan gugatan harta gono gini, sebagai berikut :
Setelah berkas yang diajukan diterima, pengadilan akan melakukan pemanggilan tergugat dan penggugat dengan tujuan agar dapat memberikan informasi saat dilaksanakan sidang. Dalam persidangan gugatan harta gono gini diperkirakan cukup banyak tahapan yang harus dilakukan, tahapan pertama adalah upaya mediasi yang kemudian akan diakhiri dengan pembacaan keputusan sidang oleh hakim.
Demikian yang dapat kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo secara gratis.