Teman saya memiliki utang yang tidak kunjung dibayar sampai sekarang dan nomor kontak saya juga sudah diblokir, apakah dengan saya memviralkan utang dimedia sosial saya dapat dipidanakan?
Setiap orang yang memviralkan utang yang mengandung kata-kata berupa penghinaan yang kategorinya cacian, ejekan dan/atau kata-kata tidak pantas, dapat dikategorikan melakukan pelanggaran Pasal Pencemaran Nama Baik (Pasal 30 KUHP) dan pengihnaan ringan (Pasal 315 KUHP), apabila perbuatan memviralkan utang tersebut dilakukan melalui media sosial maka perbuatan memviralkan tersebut dapat dikenakan pelanggaran Pasal 27 ayat (3) UU ITE.
Perbuatan memviralkan suatu utang biasanya bertujuan mempermalukan si pemilik hutang. Hal ini sekalipun ada dalam perjanjian dan persetujuan untuk meviralkan utang lewat aplikasi media sosial, hal tersebut bisa menyebabkan batalnya perjanjian.
Patut diperhatikan, suatu perjanjian yang dibuat berdasarkan suatu sebab terlarang, yakni dilarang oleh undang-undang, bertentangan dengan kesusilaan atau ketertiban umum, tidak mempunyai kekuatan mengikat.
Subekti dalam bukunya Hukum Perjanjian menggolongkan sebab yang halal sebagaimana syarat objektif. Syarat ini berkaitan dengan objek perbuatan hukum yang dilakukan. Apabila syarat objektif tidak terpenuhi, maka perjanjian tersebut batal demi hukum. Dari semula tidak pernah dilahirkan suatu perjanjian dan tidak pernah ada suatu perikatan