Ibu saya meninggalkan wasiat, saya tidak tau wasiat itu apa?
terimakasih ibu atas pertanyaannya kepada Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur, untuk jawaban sebagai berikut :
Bahwa pada Pasal 875 KUH Perdata mendefinisikan surat wasiat atau testamen sebagai suatu akta yang memuat pernyataan seorang tentang apa yang dikehendakinya akan terjadi setelah ia meninggal dunia, dan yang olehnya dapat dicabut kembali lagi contohnya seperti harta warisan.