Apakah dapat mendapatkan ganti rugi jika yang saya tidak memiliki bukti kepemilikan tanpa SHM, jika pagar dan halaman rumah yang saya terdampak program pelebaran jalan ?
Bahwa Bapak Ahmad Sarbaini dimungkinkan saja untuk mendapatkan penggantian jika memenuhi Kriteria sebagai subyek terdampak pembangunan untuk kepentingan umum sebagaimana diatur dalam undang-undang No 2 tahun 2012. Dimana nilai besaran ganti rugi dimaksud ditetapkan dalam musyawarah antara pihak, walaupun yang bersangkutan tidak memiliki SHM, tetapi dapat menunjukkan bukti lain, seperti bukti pembayaran PPB, Rekening Listrik, Dll.