Supported by PT. Telkom Indonesia
Selasa, 24 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-04-24 11:48:00
Pertanahan
GANTI RUGI TANAH

Apakah dapat mendapatkan ganti rugi jika yang saya tidak memiliki bukti kepemilikan tanpa SHM, jika pagar dan halaman rumah yang saya terdampak program pelebaran jalan ?

Dijawab tanggal 2024-04-24 12:06:17+07

Bahwa Bapak Ahmad Sarbaini dimungkinkan saja untuk  mendapatkan penggantian jika memenuhi Kriteria sebagai subyek terdampak pembangunan untuk kepentingan umum sebagaimana diatur dalam undang-undang No 2 tahun 2012. Dimana nilai besaran ganti rugi dimaksud ditetapkan dalam musyawarah antara pihak, walaupun yang bersangkutan tidak memiliki SHM, tetapi dapat menunjukkan bukti lain, seperti bukti pembayaran PPB, Rekening Listrik, Dll.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. SOLOK SELATAN
Alamat : Jl.Raya Pekonina Km.16 Kabupaten Solok Selatan
Kontak : 85362972401

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
Pernikahan Siri

Saya seorang pria yang sudah beristri

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Apakah surat pengakuan hutang dapat d

Pertanahan
Penyerobotan Tanah

Saya mau bertanya, apabila terjadi pe

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mau bertanya saya sudah berpacar

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.