Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 25 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-07-11 00:34:50
Hukum Waris
PEMBAGIAN WARIS

Bagaimana pembagian waris menurut hukum waris perdata?

Dijawab tanggal 2024-07-11 08:47:39+07

Bila  orang  yang  meninggal  dunia  tidak membuat testamen, maka dalam Undang- undang Hukum Perdata ditetapkan pembagian warisan sebagai berikut:

-  Yang pertama berhak mendapat warisan yaitu suami atau isteri dan anak-anak, masing – masing berhak mendapat bagian yang sama jumlahnya (pasal 852 BW).

-  Apabila  tidak  ada  orang  sebagaimana tersebut di atas, maka yang kemudian berhak  mendapat  warisan  adalah  orang tua dansaudara dari orang tua yang meninggal  dunia, dengan  ketentuan bahwa  orang tua  masing-masing sekurang-kurangnya  mendapat seperempat dari warisan (pasal 854 BW).

-  Apabila  tidak  ada  orang  sebagaimana tersebut di atas, maka warisan dibagi dua, separuh untuk keluarga pihak ibu dan separuh  lagi  untuk  pihak  keluarga  ayah dari yang meninggal dunia, keluarga yang paling dekat berhak mendapat warisan. Jika anak-anak atau saudara-saudara dari pewaris  meninggal  dunia sebelum pewaris, maka tempat mereka diganti oleh keturunan yang sah (pasal 853BW).

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. SURABAYA
Alamat : Kejaksaan Negeri Surabaya Jl. Raya Sukomanunggal Jaya No.1, Sukomanunggal, Kec. Sukomanunggal, Kota SBY, Jawa Timur 60188
Kontak : 81282345084

Cari

Terbaru

Pertanahan
hak guna usaha

Apakah yang dimaksud dengan Hak Guna

Hukum Waris
Bagi Harta tanah sawah

Ada tanah warisan seluas 1 hektar tap

Hutang Piutang
PERMASALAHAN RT DI KOTA BATAM

Selamat Pagi, saat ini di perumahan k

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.