Supported by PT. Telkom Indonesia
Sabtu, 23 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-05-07 12:51:45
Hukum Waris
BAPAK EDI MARWANTO MEMPUNYAI SEORANG ANAK TANPA SEPENGETAHUAN MENJUAL KEBUN DI SAMPING RUMAH MILIK BAPAK MILIK EDI MARWANTO

Anak disalah satu Negeri Agung Menjual Kebun samping rumah Milik Bapak Edi Marwanto
Yaitu anak  kandung dari anak bapak tersebut tersebut

Dijawab tanggal 2024-05-07 12:54:09+07

Bapak Edi marwanto meminta pendapat kepada Tim JPN agar anak yang terbut mau mengembalikan uang dan membeli kembali tanah yang telah di juan, dan Tim JPN berpendapat agar permasalah tersebut di musyawarahkan terlebih dahulu secara kekeluargaan agar mendapat kesepakatan bersama.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. OGAN KOMERING ULU SELATAN
Alamat : JALAN UMPU SERUNJUNG KEL.BUMI AGUNG MUARADUA KABUPATEN OGAN KOMERING ULU SELATAN TELP. 0735-3282142 FAX. 0735-3282142
Kontak : 85874058626

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.