Anak disalah satu Negeri Agung Menjual Kebun samping rumah Milik Bapak Edi Marwanto
Yaitu anak kandung dari anak bapak tersebut tersebut
Bapak Edi marwanto meminta pendapat kepada Tim JPN agar anak yang terbut mau mengembalikan uang dan membeli kembali tanah yang telah di juan, dan Tim JPN berpendapat agar permasalah tersebut di musyawarahkan terlebih dahulu secara kekeluargaan agar mendapat kesepakatan bersama.