Bagaimana cara membatalkan fatwa waris karena saya sebagai ahli waris tidak setuju dengan keputusan pada fatwa waris tersebut?
Terimakasih
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:
Penetapan pengadilan tentang fatwa waris dapat dibatalkan, produk hukum pengadilan dapat diperiksa oleh pengadilan tingkat atasnya untuk dibatalkan. Pihak yang tidak terima dengan penetapan pengadilan dapat melakukan upaya hukum. Bentuk upaya hukumnya ada dua kemungkinan, yaitu: upaya hukum kasasi, karena upaya hukum terhadap penetapan, seperti penetapan berupa fatwa waris, adalah kasasi, kecuali ditentukan lain; mengajukan pembatalan melalui gugatan. Apabila ada kesalahan terhadap prosedur atau tidak terpenuhinya syarat lahirnya produk hukum pengadilan (penetapan fatwa waris), maka dapat mengajukan pembatalan melalui gugatan.
Upaya yang Dapat Dilakukan Apabila Anda keberatan atas fatwa waris tersebut, maka dapat melakukan dua hal, yaitu: Kasasi Upaya hukum terhadap penetapan pengadilan adalah mengajukan kasasi terhadap penetapan itu. Hal ini merujuk pada Pasal 43 ayat (1 ) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung dan penjelasannya yang menerangkan bahwa permohonan kasasi dapat diajukan hanya jika pemohon telah menggunakan upaya hukum banding, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.
M. Yahya Harahap dalam buku Hukum Acara Perdata tentang Gugatan. Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, menerangkan bahwa penetapan yang dijatuhkan terhadap permohonan tidak dapat diajukan banding, sehingga upaya hukum yang dapat ditempuh adalah kasasi. Gugatan M. Yahya Harahap lebih lanjut menerangkan bahwa, apabila ada pihak yang merasa dirugikan atas isi penetapan yang mengabulkan permohonan dan pihak yang merasa dirugikan baru mengetahui setelah pengadilan menjatuhkan penetapan tersebut yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan perdata biasa.
Anda kemudian akan bertindak sebagai penggugat dan pemohon penetapan fatwa waris itu ditarik sebagai tergugat. Hal yang menjadi dasar diajukan gugatan adalah adanya hubungan hukum yang terjalin antara penggugat dengan permasalahan yang berkaitan dengan syarat diajukan pemohon fatwa waris.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Agam secara gratis.