Supported by PT. Telkom Indonesia
Jumat, 22 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-07-23 09:38:46
Pernikahan dan Perceraian
HAK ASUH ANAK

Apakah dapat melakukan gugatan pembatalan akta perjanjian tentang hak asuh anak dan mertua melakukan pemalsuan akta kelahiran anak?

Dijawab tanggal 2024-08-02 15:51:05+07

Terima kasih telah mengunjungi halo JPN. Kami akan membantu menjawabnya.

  1. Berkenaan dengan hak asuh anak dalam hal ini berarti ada terjadi perceraian.  Menurut Pasal 41 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan : baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya semata-mata berdasarkan kepentingan anak. Bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, pengadilan memberi keputusannya. 
  2. Seorang Bapak yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu; Bilamana bapak dalam kenyataan tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut. 
  3. Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas istri.

Berdasarkan uraian tersebut, jika terjadi perceraian, ayah dan ibu dari si anak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata, karena kepentingan anak. Jika ada perselisihan terkait penguasaan anak, maka diputuskan oleh pengadilan.

Selain itu, kami menemukan tolok ukur lain dalam hak pengasuhan anak dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Pasal 105 KHI menerangkan KHI menerangkan bahwa dalam hal terjadinya perceraian:

  1. Pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya;
  2. Pemeliharaan anak yang sudah mumayyiz diserahkan kepada anak untuk memilih di antara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaanya;
  3. Biaya pemeliharaan ditanggung oleh ayahnya.

Berdasarkan ketentuan tersebut, maka pemeliharaan anak di bawah 12 tahun jatuh kepada Anda sebagai ibu dari anak Anda. Jika anak telah mumayyiz, maka anak menentukan sendiri akan diasuh oleh siapa.

Berdasarkan uraian tersebut serta penelusuran kami, tidak ada tolok ukur untuk menentukan siapa yang paling berhak mendapatkan hak asuh anak. Dalam hal ini, yang paling diutamakan adalah kepentingan atau kebaikan anak tersebut.

Dalam pertanyaan saudara dapat diartikan bahwa sudah ada perjanjian siapa yang memegang hak asuh anak. Akta Perjanjian Hak Asuh Anak dapat dibatalkan jika terindikasi adanya :

  1. Kewajiban Pengasuh anak tidak dipenuhi;
  2. Adanya unsur Tindak Pidana yang dilakukan oleh Pemegang Hak Asuh.

Berkenaan dengan Pemalsuan Akta Kelahiran Anak, itu bisa dikategorikan suatu tindak pidana. Saudara dapat melaporkannya ke Pihak yang berwajib disertai dengan bukti-bukti yang mendukung. Saudara juga bisa melakukan gugatan untuk pembatalan akta perjanjian hak asuh anak dan mengajukan hak asuh anak kembali.

Demikian kami sampaikan , semoga bermanfaat.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. PADANG
Alamat : JL. GAJAH MADA NO 22, GUNUNG PANGILUN
Kontak : 85263858582

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.