3 tahun yang lalu, tepatnya desember 2020 adik saya melakukan nikah siri, sehingga adik saya dan istrinya belum memiliki buku nikah. Apakah adik saya dapat mendaftarkan pernikahannya tersebut sehingga bisa memperoleh buku nikah dan dianggap sah oleh negara?
Terimakasih atas pertanyaannya Ibu Mariyani, sebelum menjawab pertanyaan anda terlebih dahulu kami jelaskan pernikahan siri. Nikah siri bisa diartikan sebagai bentuk pernikahan yang dilakukan berdasarkan hukum agama, tetapi tidak diumumkan kepada khalayak serta tidak tercatat resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) dan Kantor Catatan Sipil. Dengan kata lain, nikah siri adalah pernikahan yang sah secara agama, namun tidak sah di mata hukum. Penting untuk melangsungkan pernikahan secara sah menurut hukum agama dan negara, yaitu untuk memberikan perlindungan hak serta kepastian hukum bagi para pihak. Selain itu telah diatur tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (vide: Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan). Terlebih, memberikan kepastian hukum bagi pihak istri dan anak yang dilahirkan dari pernikahan tersebut, karena Bagi yang beragama Islam, perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan akta nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah (Pasal 7 ayat (1) Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI)). Namun Ibu Mariyani tidak perlu khawatir, nikah siri yang dilakukan oleh adik Ibu Mariyani tetap dapat didaftarkan sehingga sah di mata hukum yang disebut dengan itsbat nikah. Itsbat Nikah adalah permohonan pengesahan nikah yang diajukan ke pengadilan untuk dinyatakan sah-nya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum.
Adapun prosedur yang dapat ditempuh adalah :
Demikian jawaban yang dapat kami berikan atas pertanyaan Ibu Suriyani semoga dapat membantu, terimakasih telah menggunakan layanan Halo JPN Kejaksaan Negeri Wajo.