Supported by PT. Telkom Indonesia
Sabtu, 23 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-01-25 13:43:29
Pernikahan dan Perceraian
APAKAH PERNIKAHAN SIRI DAPAT DICATAT OLEH NEGARA?

3 tahun yang lalu, tepatnya desember 2020 adik saya melakukan nikah siri, sehingga adik saya dan istrinya belum memiliki buku nikah. Apakah adik saya dapat mendaftarkan pernikahannya tersebut sehingga bisa memperoleh buku nikah dan dianggap sah oleh negara? 

Dijawab tanggal 2024-01-26 17:20:39+07

Terimakasih atas pertanyaannya Ibu Mariyani, sebelum menjawab pertanyaan anda terlebih dahulu kami jelaskan pernikahan siri. Nikah siri bisa diartikan sebagai bentuk pernikahan yang dilakukan berdasarkan hukum agama, tetapi tidak diumumkan kepada khalayak serta tidak tercatat resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) dan Kantor Catatan Sipil. Dengan kata lain, nikah siri adalah pernikahan yang sah secara agama, namun tidak sah di mata hukum. Penting untuk melangsungkan pernikahan secara sah menurut hukum agama dan negara, yaitu untuk memberikan perlindungan hak serta kepastian hukum bagi para pihak. Selain itu telah diatur tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (vide: Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan). Terlebih, memberikan kepastian hukum bagi pihak istri dan anak yang dilahirkan dari pernikahan tersebut, karena Bagi yang beragama Islam, perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan akta nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah (Pasal 7 ayat (1) Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (“KHI”)). Namun Ibu Mariyani tidak perlu khawatir, nikah siri yang dilakukan oleh adik Ibu Mariyani tetap dapat didaftarkan sehingga sah di mata hukum yang disebut dengan “itsbat nikah”. Itsbat Nikah adalah permohonan pengesahan nikah yang diajukan ke pengadilan untuk dinyatakan sah-nya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum.

Adapun prosedur yang dapat ditempuh adalah :

  1. Datangi kantor Pengadilan Agama Sengkang.
  2. Buat surat permohonan itsbat nikah. Surat permohonan dapat dibuat sendiri. Jika tidak bisa, Anda dapat meminta bantuan Pos Bantuan Hukum (“Posbakum”) yang ada pada Pengadilan Agama Sengkang secara cuma-cuma.
  3. Fotokopi formulir permohonan itsbat nikah sebanyak 5 rangkap, kemudian isi dan tanda tangani formulir yang telah lengkap. Serahkan 4 rangkap formulir permohonan kepada petugas pengadilan dan simpan 1 rangkap sisanya untuk Anda.
  4. Lampirkan surat-surat yang diperlukan, antara lain surat keterangan dari KUA bahwa pernikahan Anda tidak tercatat
  5. Ikuti proses persidangan yang diatur oleh Pengadilan Agama Sengkang
  6. Jika permohonan Anda dikabulkan, pengadilan akan mengeluarkan putusan/ penetapan itsbat nikah. Setelah itu, Anda bisa meminta KUA setempat untuk mencatatkan pernikahan Anda dengan menunjukkan bukti salinan putusan/penetapan pengadilan tersebut

Demikian jawaban yang dapat kami berikan atas pertanyaan Ibu Suriyani semoga dapat membantu, terimakasih telah menggunakan layanan Halo JPN Kejaksaan Negeri Wajo.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. WAJO
Alamat : Kantor Kejaksaan Negeri Wajo Jl. Kejaksaan No.1 Sengkang Kel. Bulupabbulu Kec Tempe Kab. Wajo
Kontak : 85240303420

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.