Halo JPN! apakah perkawinan yang dilangsungkan di luar negeri dapat disahkan di Indonesia? Bagaimana teknisnya? Terima kasih.
Terima kasih telah menggunakan aplikasi Halo JPN sebagai solusi dari masalah keperdataan anda. Terkait dengan pertanyaan anda, perkawinan yang dilangsungkan di luar negeri dapat dicatatkan dan disahkan di Indonesia. Hal ini diatur dalam Pasal 56 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang menyatakan bahwa:
perkawinan di Indonesia antara dua orang warganegara Indonesia atau seorang warganegara Indonesia dengan warga negara Asing adalah sah bilamana dilakukan menurut hukum yang berlaku di negara dimana perkawinan itu dilangsungkan dan bagi warganegara Indonesia tidak melanggar ketentuan Undang-Undang Perkawinan ini.
Untuk mencatatkan dan mengesahkan perkawinan yang dilangsungkan di luar negeri, beberapa persyaratan harus dipenuhi. Persyaratan tersebut harus didaftarkan di Kantor Catatan Sipil/Kantor Urusan Agama di wilayah Indonesia. Melansir keterangan KBRI Praha di Republik Ceko, beberapa persyaratan umum yang harus dilakukan antara lain:
Namun, penting untuk mencatat bahwa prosedur dan persyaratan dapat berbeda antara satu negara dengan negara lainnya. Oleh karena itu, sebelum melangsungkan perkawinan berbeda agama di luar negeri, disarankan untuk menghubungi KUA terdekat atau memperoleh informasi terkini dari Kemenag (Kementerian Agama) Indonesia untuk memahami persyaratan yang berlaku.
Semoga jawaban kami dapat menjawab dan menyelesaikan permasalahan anda.