Supported by PT. Telkom Indonesia
Sabtu, 23 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-02-01 08:39:46
Pernikahan dan Perceraian
PERNIKAHAN LUAR NEGERI

Halo JPN! apakah perkawinan yang dilangsungkan di luar negeri dapat disahkan di Indonesia? Bagaimana teknisnya? Terima kasih.

Dijawab tanggal 2024-02-01 09:23:57+07

Terima kasih telah menggunakan aplikasi Halo JPN sebagai solusi dari masalah keperdataan anda. Terkait dengan pertanyaan anda, perkawinan yang dilangsungkan di luar negeri dapat dicatatkan dan disahkan di Indonesia. Hal ini diatur dalam Pasal 56 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang menyatakan bahwa:

“perkawinan di Indonesia antara dua orang warganegara Indonesia atau seorang warganegara Indonesia dengan warga negara Asing adalah sah bilamana dilakukan menurut hukum yang berlaku di negara dimana perkawinan itu dilangsungkan dan bagi warganegara Indonesia tidak melanggar ketentuan Undang-Undang Perkawinan ini.”

 

Untuk mencatatkan dan mengesahkan perkawinan yang dilangsungkan di luar negeri, beberapa persyaratan harus dipenuhi. Persyaratan tersebut harus didaftarkan di Kantor Catatan Sipil/Kantor Urusan Agama di wilayah Indonesia. Melansir keterangan KBRI Praha di Republik Ceko, beberapa persyaratan umum yang harus dilakukan antara lain:

 

  1. Akta Perkawinan dari Negara asal yang sudah diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia, dan telah disuperlegalisasi oleh Perwakilan RI setempat;
  2. Surat Keterangan Menikah dari KBRI Praha;
  3. Salinan akte lahir suami dan istri;
  4. Salinan KTP dan Kartu Keluarga;
  5. Salinan paspor suami;
  6. Pas foto berdampingan ukuran 4x6 dengan latar belakang merah sebanyak 3 lembar;

 

Namun, penting untuk mencatat bahwa prosedur dan persyaratan dapat berbeda antara satu negara dengan negara lainnya. Oleh karena itu, sebelum melangsungkan perkawinan berbeda agama di luar negeri, disarankan untuk menghubungi KUA terdekat atau memperoleh informasi terkini dari Kemenag (Kementerian Agama) Indonesia untuk memahami persyaratan yang berlaku.

 

Semoga jawaban kami dapat menjawab dan menyelesaikan permasalahan anda.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. BANJARBARU
Alamat : Jl. Soekarno Hatta (Trikora) No. 2 Kel. Guntung Paikat Kec. Banjarbaru Selatan Kota Banjarbaru 700711
Kontak : 85174406618

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.