Dijawab tanggal 2024-01-24 09:29:11+07
Terima Kasih Telah bertanya kepada Tim JPN Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur. Sehubungan dengan Pertanyaan dari Pemohon, bersama ini kami sampaikan penjelasan atau tanggapan atas permohonan dimaksud.
ada beberapa persyaratan berupa dokumen yang perlu dipersiapkan, yaitu:
- Surat nikah asli;
- Salinan surat nikah sebanyak 2 lembar yang telah dilegalisir dan bermeterai;
- Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari penggugat;
- Surat keterangan dari kelurahan jika tergugat/termohon tidak diketahui alamatnya dengan jelas;
- Salinan Kartu Keluarga (KK);
- Fotokopi akta kelahiran anak (jika memiliki anak) yang sudah bermeterai dan terlegalisir.
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. TANJUNG JABUNG TIMUR
Alamat : JL. PANGERAN DIPONEGORO KOMPLEK PERKANTORAN BUKIT MENDERANG KEL. RANO KEC. MUARA SABAK BARAT KAB.TANJUNG JABUNG TIMUR KODE POS (36761).
Kontak : 85361491118