A adalah seorang suami. Ia meninggal dunia dan meninggalkan satu orang isteri dan satu orang anak. akan tetapi sebeleum dia meninggal dia menninggalkan surat wasiat agar seluruh harta peninggalannya diberikan penuh kepada anaknya. pertanyaannya,
Terima Kasih atas kepercayaan saudara kepada Halo JPN sehubung permasalahan yang ditanyakan oleh saudara, JPN memberikan penjelasan sebagai berikut :
Menurut ketentuan Pasal 201 Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI) menegaskan bahwa wasiat tidak boleh melebih 1/3 harta yang dimiliki si pewaris, dengan ketentuan sebagai berikut: (1) Harta peninggalan anak angkat dibagi berdasarkan Pasal 176 sampai dengan pasal 193 tersebut di atas, sedangkan terhadap orang tua angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan anak angkatnya. (2) Terhadap anak angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyak- banyaknya 1/3 dari harta warisan orang tua angkatnya. Berdasarkan isi bunyi dari Pasal 290 KHI ayat (1) dan (2) di atas dapat dipahami bahwa wasiat wajibah yang dimaksud ialah wasiat yang diwajibkan berdasarkan ketentuan perundang-undangan ialah tidak lebih dari 1/3 dari harta peninggalan. Apabila wasiat melebihi sepertiga dari harta yang dimiliki tersebut, maka harus dimintakan persetujuan seluruh ahli waris. Apabila terdapat ahli waris yang tidak setuju, maka wasiat harus dilaksanakan hanya sampai batas sepertiga saja dari seluruh harta warisan yang ditinggalkan si pewaris. Meskipun Kompilasi Hukum Islam tidak menetapkan secara tegas masa perhitungan 1/3 wasiat, tetapi secara tersirat dapat ditegaskan bahwa bagian 1/3 dari harta peninggalan tersebut dihitung dari jumlah seluruh harta peninggalan pada saat kematian orang yang berwasiat. Penegasan ini penting sebab tidak jarang wasiat itu terjadi jauh dari sebelum orang yang diberi wasiat itu meninggal dunia, sehingga banyak terjadi penyusutan atau penambahan harta milik orang yang memberi wasiat pada saat ia meninggal dunia. Sedangkan berdasarkan hukum negara yang dimaksud dalam hal ini kami simpulkan berdasarkan KUHPerdata pada dasarnya menurut Pasal 874 KUHPerdata, segala harta peninggalan seseorang yang meninggal dunia, adalah kepunyaan para ahli warisnya menurut undang-undang, sejauh mengenai hal itu dia belum mengadakan ketetapan yang sah. jika ada surat wasiat yang sah, surat wasiat tersebut harus dijalankan oleh para ahli waris.
Demikian kami sampaikan apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Bangka Selatan