Assalamualaikum Bapak/Ibu Admin Halo JPN,
Saya mempunyai teman yang mana orang tuanya sedang dalam proses perceraian. Ayahnya sering melakukan KDRT terhadap ibunya. Oleh karena itu dia membawa ibunya untuk tinggal bersamanya. Mengetahui ibunya tinggal dengan anaknya, si Ayah tidak terima. Bahkan si ayah mengancam anaknya dengan meminta sebagian harta anaknya sebagai harta gono gini, yang kenyataannya harta yang dimiliki anaknya adalah hasil kerja anaknya sendiri dan atas nama anaknya tersebut. Sehingga pada akhirnya si ayah meminta penggantian biaya membesarkan anak. Harta yang manakah yang bisa dijadikan harta gono gini? Bagaimana hukumnya seorang ayah yang meminta penggantian biaya membesarkan anak?
Selamat Datang di Halo JPN. Kami akan menjawab permasalahan hukum anda.
Perihal harta bersama, kami sampaikan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, ada tiga macam harta benda dalam perkawinan, yaitu:
Jika perceraian terjadi, berdasarkan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, terhadap harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing. Adapun yang dimaksud dengan hukumnya masing-masing adalah hukum agama, hukum adat, dan hukum-hukum lainnya.
Berdasarkan cerita yang Anda sampaikan, kami mengasumsikan bahwa antara ayah dan ibu teman Anda tidak terdapat perjanjian perkawinan mengenai pemisahan harta. Oleh karena itu, setiap harta yang diperoleh selama perkawinan merupakan harta bersama.
Selain itu kami mengasumsikan bahwa hukum yang akan digunakan untuk menyelesaikan pembagian harta bersama ini adalah hukum Islam atau hukum positif yang berlaku.
Bagi yang beragama Islam, harta bersama harus dibagi dua untuk suami dan istri. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam yang menerangkan:
Janda atau duda cerai hidup masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.
Ketentuan yang sama berlaku berdasarkan hukum positif sebagaimana yang diatur dalam Pasal 126 dan 128 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Dengan kata lain, jika antara ayah dan ibu teman Anda selama perkawinan berlangsung terdapat pendapatan suami dan/atau istri serta harta yang dibeli dari pendapatan suami dan/atau istri, nantinya apabila telah terjadi perceraian, harta tersebutlah yang menjadi harta gono-gini dan harus dibagi dua untuk ayah dan ibu teman Anda.
Kemudian, terkait pengertian harta bersama yang dipaparkan, kami tekankan bahwa harta benda yang teman anda beli termasuk rumah dan kendaraan bukan merupakan harta bersama ayah dan ibu teman anda.
Mengenai pertanyaan perihal hukum orang tua meminta uang ke anak sebagai biaya membesarkan anak, berdasarkan UU Perkawinan hal tersebut tidak dapat dilakukan.
Pasalnya, membesarkan anak merupakan kewajiban orang tua, sebagaimana yang dijelaskan dalam Pasal 45 UU Perkawinan, bahwa kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaik-baiknya sampai anak itu kawin atau dapat berdiri sendiri. Bahkan kewajiban tersebut terus berlaku meskipun perkawinan antara kedua orang tuanya putus akibat perceraian.
Kewajiban ini juga ditegaskan dalam Pasal 26 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak yang berbunyi:
Orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk:
Dengan demikian, ayah teman Anda tidak berhak menuntut harta yang teman Anda peroleh, termasuk harta yang diatasnamakan ibu dan adik teman Anda.
Kemudian, meskipun ayah teman Anda tidak dapat menuntut biaya membesarkan Anda, berdasarkan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, anak wajib menghormati kedua orang tua mereka, dan jika telah dewasa wajib memelihara kedua orang tuanya menurut kemampuannya. Merujuk ketentuan itu, teman Anda tetap mempunyai kewajiban untuk memelihara ayahnya.
Namun, kewajiban tersebut bukan sebagai kompensasi atas biaya yang telah dikeluarkan untuk membesarkan anak, melainkan kewajiban yang diamanatkan oleh undang-undang.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Silahkan ajukan permasalahan hukum anda lainnya di Halo JPN