Supported by PT. Telkom Indonesia
Sabtu, 23 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-04-22 07:43:00
Hukum Waris
BAHWA IBU SAYA MEMGUAT SURAT WASIAT YANG BERISI MEWARISKAN SEBUAH RUMAH UNTUK ANAK-ANAKNYA, DAN TELAH DILAKUKAN DIHADAPAN NOTARIS, NAMUN KEMUDIAN IBU SAYA INGIN MEMBATALKAN SURAT WASIAT ITU, APAKAH SURAT WASIAT ITU DAPAT DI BATALKAN SENDIRI?

Bahwa ibu saya memguat surat wasiat yang berisi mewariskan sebuah rumah untuk anak-anaknya, dan telah dilakukan dihadapan notaris, namun kemudian ibu saya ingin membatalkan surat wasiat itu, apakah hal demikian dapat dilakukan dan dibatalkan sendiri oleh ibu saya? 

Dijawab tanggal 2024-04-22 07:44:42+07

Bahwa sebelum masuk pada pokok pertanyaan saudara pada dasarnya wasiat sendiri identik dengan perwarisan, dalam hukum perdata pewarisan berdasarkan wasiat diatur dalam Pasal 874 KUH Perdata yang berbunyi sebagai berikut : 

”segala harta peninggalan seorang yang meninggal dunia adalah kepunyaan sekalian ahli warisnya menurut undang-undang, sekadar terhadap itu dengan surat wasiat tidak telah diambilnya sesuatu ketetapan yang sah” 

Dalam Pasal 875 KUH Perrdata Surat Wasiat atau testament adalah sebuah akta berisi pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya terjadi setelah ia meninggal, yang dapat dicabut kembali olehnya. Ellyne Dwi Poespasari dalam bukunya yang berjudul ”Kapita Selekta Hukum Waris Indonesia” menjelaskan bahwa dari isinya wasiat dibedakan menjadi dua, yaitu :

  1. Wasiat yang berupa pengangkatan seseorang menjadi waris (erfstelling), dalam wasiat ini belum ditentukan benda mana dari harta waris yang akan diberikan kepada penerima wasiat, hanya disebutkan beberapa bagian yang akan diberika. 
  2. Wasiat yang berupa pemberia benda tertentu (legaat), dalam wasiat yang beryupa legaat, sudah ditentukan benda mana yang akan diberikan. Misalnya sebidang tanah tertentu, rumah tertentu, mobil tertentu, dan seterusnya.

Selanjutnya terkait dengan bentuk surat wasiat Sri Hajati dalam bukunya yang berjudul “Hukum Waris Adat, Islam & Burgelijk Wetboek” , hlm.288 menyebutkan 3 bentuk surat wasiat diantaranya : 

  1. Wasiat Olograifs (Olographis Testament), yaitu wasiat yang seluruhnya ditulis dengan tangan dan ditandatangani sendiri oleh pewaris (pembuat wasiat). Wasiat ini kemudian diserahkan ke notaris untuk disimpan. 
  2. Wasiat Umum (Openbaar Testament), yaitu wasiat yang dibuat oleh Pewaris dan dicatat oleh notaris. Pemberi wasiat menghadap ke notaris dan menyatakan kehendaknya. 
  3. Wasiat Rahasia (Geheime Testament), yaitu wasiat yang dibuat dan diserahkan ke notaris dalam keadaan disegel atau tertutup. 

Berdasarkan penjelasan di atas, dalam hal ibu saudara hendak melakukan pembatalan, maka hal tersebut dapat saja dilakukan atau dicabut oleg pembuatnya sesuai dengan ketentuan Pasal 875 KUH Perdata, adapun pencabutan wasiat tersebut tidak serta merta dilakukan sebebasnya, namun ada ketentuan yang mengatur hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Pasal 992 KUH Perdata, yaitu dengan cara : 

  1. Membuat wasiat yang dibuat kemudian atau surat wasiat baru; atau 
  2. Akta notaris yang khusus mengadung pernyataan pewaris tentang pencabutan seluruhnya atau sebagian wasiat yang dulu Bahwa sebelum masuk pada pokok pertanyaan saudara pada dasarnya wasiat sendiri identik dengan perwarisan, dalam hukum perdata pewarisan berdasarkan wasiat diatur dalam Pasal 874 KUH Perdata yang berbunyi sebagai berikut : 

”segala harta peninggalan seorang yang meninggal dunia adalah kepunyaan sekalian ahli warisnya menurut undang-undang, sekadar terhadap itu dengan surat wasiat tidak telah diambilnya sesuatu ketetapan yang sah” 

Dalam Pasal 875 KUH Perrdata Surat Wasiat atau testament adalah sebuah akta berisi pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya terjadi setelah ia meninggal, yang dapat dicabut kembali olehnya. Ellyne Dwi Poespasari dalam bukunya yang berjudul ”Kapita Selekta Hukum Waris Indonesia” menjelaskan bahwa dari isinya wasiat dibedakan menjadi dua, yaitu :

  1. Wasiat yang berupa pengangkatan seseorang menjadi waris (erfstelling), dalam wasiat ini belum ditentukan benda mana dari harta waris yang akan diberikan kepada penerima wasiat, hanya disebutkan beberapa bagian yang akan diberika. 
  2. Wasiat yang berupa pemberia benda tertentu (legaat), dalam wasiat yang beryupa legaat, sudah ditentukan benda mana yang akan diberikan. Misalnya sebidang tanah tertentu, rumah tertentu, mobil tertentu, dan seterusnya.

Selanjutnya terkait dengan bentuk surat wasiat Sri Hajati dalam bukunya yang berjudul “Hukum Waris Adat, Islam & Burgelijk Wetboek” , hlm.288 menyebutkan 3 bentuk surat wasiat diantaranya : 

  1. Wasiat Olograifs (Olographis Testament), yaitu wasiat yang seluruhnya ditulis dengan tangan dan ditandatangani sendiri oleh pewaris (pembuat wasiat). Wasiat ini kemudian diserahkan ke notaris untuk disimpan. 
  2. Wasiat Umum (Openbaar Testament), yaitu wasiat yang dibuat oleh Pewaris dan dicatat oleh notaris. Pemberi wasiat menghadap ke notaris dan menyatakan kehendaknya. 
  3. Wasiat Rahasia (Geheime Testament), yaitu wasiat yang dibuat dan diserahkan ke notaris dalam keadaan disegel atau tertutup. 

Berdasarkan penjelasan di atas, dalam hal ibu saudara hendak melakukan pembatalan, maka hal tersebut dapat saja dilakukan atau dicabut oleg pembuatnya sesuai dengan ketentuan Pasal 875 KUH Perdata, adapun pencabutan wasiat tersebut tidak serta merta dilakukan sebebasnya, namun ada ketentuan yang mengatur hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Pasal 992 KUH Perdata, yaitu dengan cara : 

  1. Membuat wasiat yang dibuat kemudian atau surat wasiat baru; atau 
  2. Akta notaris yang khusus mengadung pernyataan pewaris tentang pencabutan seluruhnya atau sebagian wasiat yang dulu 
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. MAMASA
Alamat : Jalan Rantekatoan, Osango, Mamasa, KAB. MAMASA, MAMASA, SULAWESI BARAT, ID, 91362
Kontak : 82138135035

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.