Bahwa ibu saya memguat surat wasiat yang berisi mewariskan sebuah rumah untuk anak-anaknya, dan telah dilakukan dihadapan notaris, namun kemudian ibu saya ingin membatalkan surat wasiat itu, apakah hal demikian dapat dilakukan dan dibatalkan sendiri oleh ibu saya?
Bahwa sebelum masuk pada pokok pertanyaan saudara pada dasarnya wasiat sendiri identik dengan perwarisan, dalam hukum perdata pewarisan berdasarkan wasiat diatur dalam Pasal 874 KUH Perdata yang berbunyi sebagai berikut :
segala harta peninggalan seorang yang meninggal dunia adalah kepunyaan sekalian ahli warisnya menurut undang-undang, sekadar terhadap itu dengan surat wasiat tidak telah diambilnya sesuatu ketetapan yang sah
Dalam Pasal 875 KUH Perrdata Surat Wasiat atau testament adalah sebuah akta berisi pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya terjadi setelah ia meninggal, yang dapat dicabut kembali olehnya. Ellyne Dwi Poespasari dalam bukunya yang berjudul Kapita Selekta Hukum Waris Indonesia menjelaskan bahwa dari isinya wasiat dibedakan menjadi dua, yaitu :
Selanjutnya terkait dengan bentuk surat wasiat Sri Hajati dalam bukunya yang berjudul Hukum Waris Adat, Islam & Burgelijk Wetboek , hlm.288 menyebutkan 3 bentuk surat wasiat diantaranya :
Berdasarkan penjelasan di atas, dalam hal ibu saudara hendak melakukan pembatalan, maka hal tersebut dapat saja dilakukan atau dicabut oleg pembuatnya sesuai dengan ketentuan Pasal 875 KUH Perdata, adapun pencabutan wasiat tersebut tidak serta merta dilakukan sebebasnya, namun ada ketentuan yang mengatur hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Pasal 992 KUH Perdata, yaitu dengan cara :
segala harta peninggalan seorang yang meninggal dunia adalah kepunyaan sekalian ahli warisnya menurut undang-undang, sekadar terhadap itu dengan surat wasiat tidak telah diambilnya sesuatu ketetapan yang sah
Dalam Pasal 875 KUH Perrdata Surat Wasiat atau testament adalah sebuah akta berisi pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya terjadi setelah ia meninggal, yang dapat dicabut kembali olehnya. Ellyne Dwi Poespasari dalam bukunya yang berjudul Kapita Selekta Hukum Waris Indonesia menjelaskan bahwa dari isinya wasiat dibedakan menjadi dua, yaitu :
Selanjutnya terkait dengan bentuk surat wasiat Sri Hajati dalam bukunya yang berjudul Hukum Waris Adat, Islam & Burgelijk Wetboek , hlm.288 menyebutkan 3 bentuk surat wasiat diantaranya :
Berdasarkan penjelasan di atas, dalam hal ibu saudara hendak melakukan pembatalan, maka hal tersebut dapat saja dilakukan atau dicabut oleg pembuatnya sesuai dengan ketentuan Pasal 875 KUH Perdata, adapun pencabutan wasiat tersebut tidak serta merta dilakukan sebebasnya, namun ada ketentuan yang mengatur hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Pasal 992 KUH Perdata, yaitu dengan cara :