Supported by PT. Telkom Indonesia
Jumat, 22 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-06-24 15:19:49
Pernikahan dan Perceraian
PERNIKAHAN

Adakah UU tentang menikah sesama jenis? Mohon penjelasannya berdasarkan hukum di Indonesia?

Dijawab tanggal 2024-06-24 15:23:23+07

Berdasarkan Pasal 1 UU Perkawinan, yang dimaksud perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Selain itu, Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan menyatakan perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya. Ini berarti negara juga mengembalikan lagi hal tersebut kepada agama masing-masing.

Kemudian, dalam Konversi Hukum Islam, ketentuan mengenai perkawinan juga disebutkan antara pria dan wanita. Misalnya dalam Pasal 30 KHI diatur bahwa calon mempelai pria wajib membayar mahar kepada calon mempelai wanita yang jumlah, bentuk, dan jenisnya disepakati oleh kedua belah pihak.

Jadi, dapat kiranya disimpulkan bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan hukum pernikahan sesama jenis di Indonesia tidak dapat dilakukan karena perkawinan adalah antara seorang pria dan seorang wanita. Pada sisi lain, hukum agama dalam Islam dan Katolik secara tegas melarang perkawinan sesama jenis.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. PASAMAN
Alamat : Jl. Jendral Sudirman No.75 Lubuk Sikaping
Kontak : 82391544448

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.