Sampaikapan batasan tanggung jawab orang tua kepada anaknya? dan apa saja tanggung jawab orang tua atas anak tersebut?
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:
Kewajiban dan Tanggung Jawab Orang Tua Atas Anak
Pada dasarnya, peraturan perundang-undangan tidak membedakan tanggung jawab orang tua terhadap anak laki-laki ataupun perempuan. Sayangnya mengenai batasan tanggung jawab orang tua terhadap anaknya yang telah dewasa tidak diatur secara tegas.
Berdasarkan bunyi ketentuan Pasal 26 ayat (1) UU 35/2014, orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk :
Yang dimaksud dengan anak berdasarkan UU Perlindungan Anak dan perubahannya adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa kewajiban dan tanggung jawab orang tua dilakukan sampai anak berusia 18 tahun.
Selain itu, kewajiban dan tanggung jawab orang tua terhadap anaknya juga diatur dalam Pasal 45 ayat (1) dan (2) UU 1/1974 berikut ini :
Sehingga jika ditinjau dari UU 1/1974, maka batasan kewajiban dan tanggung jawab orang tua yaitu sampai anak sudah kawin atau dapat berdiri sendiri. Adapun maksud dari dapat berdiri sendiri tidak dijelaskan lebih lanjut, tetapi menurut hemat kami, berarti anak itu sudah dapat memenuhi kebutuhannya sendiri tanpa bergantung kepada orang tua.
Dengan demikian, dapat dipahami bahwa peraturan perundang-undangan memang belum mengatur secara tegas mengenai bagaimana batasan tanggung jawab orang tua terhadap anaknya ketika si anak telah dewasa.
Menjawab pertanyaan Anda, karena anak tersebut sudah melebihi usia 18 tahun dan sudah menikah, maka anak tersebut tidak termasuk sebagai kewajiban dan tanggung jawab orang tuanya lagi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) UU 35/2014 dan Pasal 45 ayat (2) UU 1/1974. Namun, apabila anak tersebut ternyata masih belum mampu untuk berdiri sendiri, kami berpendapat tidak ada salahnya orang tua tetap membantu anaknya.
Jika Orang Tua Tidak Bisa Melaksanakan Tanggung Jawabnya
Sebagai informasi tambahan, berdasarkan Pasal 26 ayat (2) UU 35/2014, dalam hal orang tua tidak ada, atau tidak diketahui keberadaannya, atau karena suatu sebab tidak dapat melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya, kewajiban dan tanggung jawabnya dapat beralih kepada keluarga.
Yang dimaksud dengan keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri atas suami istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga.
Akan tetapi dalam hal orang tua dan keluarga anak tidak dapat melaksanakan kewajiban dan tanggung jawab, seseorang atau badan hukum yang memenuhi persyaratan dapat ditunjuk sebagai wali dari anak yang bersangkutan.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Bondowoso secara gratis.
Anak saya usia 16 tahun terjerat pinj