Supported by PT. Telkom Indonesia
Sabtu, 23 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-10-23 10:44:34
Pernikahan dan Perceraian
PERNIKAHAN DAN PERCERAIAN

Apabila ada pernikahan yang melibatkan anak di bawah umur, baik salah satu maupun keduanya, apakah KUA atau lembaga terkait, memiliki hak atau kewenangan untuk menolak/membatalkan pernikahan tersebut karena melibatkan anak di bawah umur?

Dijawab tanggal 2024-10-23 13:57:38+07

Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada layanan halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut :

Perkawinan menurut Pasal 1 angka 1 UU Perkawinan, adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Pernikahan pada dasarnya sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Dan tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurut Pasal 7 ayat (1) UU 16/2019 perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun. Selain itu, bagi calon mempelai yang belum mencapai umur 21 tahun dan ingin melangsungkan pernikahan, maka perlu mendapatkan izin kedua orang tua.

Jadi, berdasarkan ketentuan di atas, yang dimaksud dengan pernikahan dini adalah perkawinan yang dilakukan sebelum calon mempelai laki-laki dan perempuan mencapai usia 19 tahun.

Pernikahan di bawah umur menurut hukum pada dasarnya masih dimungkinkan. Akan tetapi terdapat persyaratan dispensasi bagi pernikahan di bawah umur. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) UU 16/2019, yang berbunyi: Dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat ,orang tua pihak pria dan/atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup.

“Penyimpangan” yang dimaksud pada pasal di atas adalah hanya dapat dilakukan melalui pengajuan permohonan dispensasi oleh orang tua dari salah satu atau kedua belah pihak dari calon mempelai kepada pengadilan agama bagi mereka yang beragama Islam dan pengadilan negeri bagi yang lainnya, apabila pihak pria dan wanita di bawah 19 tahun. Kemudian, yang dimaksud dengan “alasan sangat mendesak” adalah keadaan tidak ada pilihan lain dan sangat terpaksa harus dilangsungkan perkawinan.

 “bukti-bukti pendukung yang cukup” adalah surat keterangan yang membuktikan bahwa usia mempelai masih di bawah ketentuan undang-undang dan surat keterangan dari tenaga kesehatan yang mendukung pernyataan orang tua bahwa perkawinan tersebut sangat mendesak untuk dilaksanakan. Pemberian dispensasi ini dilakukan oleh pengadilan, dengan wajib mendengarkan pendapat kedua belah calon mempelai yang akan melangsungkan perkawinan.

Adapun pemberian dispensasi oleh pengadilan agama bagi mereka yang beragama Islam dan pengadilan negeri bagi mereka yang beragama lainnya berdasarkan pada semangat pencegahan perkawinan anak, pertimbangan moral, agama, adat dan budaya, aspek psikologis, aspek kesehatan dan dampak yang ditimbulkan 

Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Cabang Kejaksaan Negeri Solok di Alahan Panjang secara Gratis.

Demikian Jawaban Kami Semoga Bermanfaat.

 

                                              

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
CABANG KN. SOLOK DI ALAHAN PANJANG
Alamat : Jalan Imam Bonjol No. 210 Kec. Lembah Gumanti Kab. Solok Provinsi Sumatera Barat
Kontak : 81113007017

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.