Apakah Anak Tiri bisa mendapat warisan ?
Terima Kasih atas pertanyaannya bapak,
Jawaban kami adalah di Indonesia terdapat 3 (tiga) Hukum Waris yang masih berlaku, yaitu Hukum Waris Adat, Perdata, dan Islam. Dalam Hukum Waris Islam yang dimaksud dengan ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris. Yang menjadi ahli waris salah satunya adalah anak. Adapun beberapa jenis anak, antara lain adalah anak tiri dan anak angkat. Anak tiri tidak mempunyai hubungan darah dengan orang tua tirinya, dan anak angkat hanya mempunyai hubungan “pemeliharaan” dengan orang tua angkatnya. Dalam Putusan Mahkamah Agung No. 489K/AG/2011, hakim Mahkamah Agung memutuskan bahwa anak tiri mendapatkan bagian harta warisan ayah tirinya. Begitu pula anak angkat.
Sekian jawaban kami.