Supported by PT. Telkom Indonesia
Sabtu, 23 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-04-22 07:18:54
Hukum Waris
APAKAH ANAK TIRI BISA MENDAPAT WARISAN

Apakah Anak Tiri bisa mendapat warisan ? 

Dijawab tanggal 2024-04-22 10:07:32+07

Terima Kasih atas pertanyaannya bapak,

Jawaban kami adalah di Indonesia terdapat 3 (tiga) Hukum Waris yang masih berlaku, yaitu Hukum Waris Adat, Perdata, dan Islam. Dalam Hukum Waris Islam yang dimaksud dengan ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris. Yang menjadi ahli waris salah satunya adalah anak. Adapun beberapa jenis anak, antara lain adalah anak tiri dan anak angkat. Anak tiri tidak mempunyai hubungan darah dengan orang tua tirinya, dan anak angkat hanya mempunyai hubungan “pemeliharaan” dengan orang tua angkatnya. Dalam Putusan Mahkamah Agung No. 489K/AG/2011, hakim Mahkamah Agung memutuskan bahwa anak tiri mendapatkan bagian harta warisan ayah tirinya. Begitu pula anak angkat. 

Sekian jawaban kami. 

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. KOTA KUPANG
Alamat : Jalan Palapa No.09, Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Tim., Indonesia
Kontak : 82230909880

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.