Saya memiliki pertanyaan mengenai kontrak: Bagaimana penulisan kontrak yang benar agar sah secara hukum? Hal-hal apa sajakah yang minimal diatur di dalam suatu kontrak? Dalam hal ini untuk sewa menyewa tanah untuk dibuatkan ladang
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada layanan halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut :
Menjawab pertanyaan Anda mengenai apa yang menjadi syarat keabsahan kontrak atau perjanjian? Berdasarkan Pasal 1320 KUH Perdata, supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi 4 syarat sebagai berikut:
- kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
- kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
- suatu pokok persoalan tertentu;
- suatu sebab yang tidak terlarang.
Sebagaimana dijelaskan dalam artikel Ini 4 Syarat Sah Perjanjian dan Akibatnya Jika Tak Dipenuhi, syarat pertama dan kedua disebut syarat subjektif karena menyangkut pihak-pihak yang mengadakan perjanjian. Sementara syarat ketiga dan keempat disebut syarat objektif karena menyangkut objek perjanjian. Syarat subjektif merupakan suatu syarat yang apabila tidak terpenuhi dapat mengakibatkan kontrak/perjanjian dapat dibatalkan, sedangkan syarat objektif merupakan suatu syarat yang apabila tidak terpenuhi dapat mengakibatkan kontrak/perjanjian batal demi hukum
Menjawab pertanyaan Anda yang kedua, hal-hal yang seminimal mungkin diatur dalam suatu kontrak adalah hal-hal yang termasuk kedalam unsur esensialia. Namun, pengaturan terhadap hal-hal yang tergolong unsur esensialia saja tidaklah cukup. Berdasarkan praktik kami, suatu kontrak dapat dikatakan telah sesuai dengan best practice pembuatan kontrak baik secara nasional maupun internasional apabila kontrak tersebut telah memuat:
Judul yang mencerminkan jenis perjanjian yang dibuat ;
Pembukaan yang berisi tanggal pembuatan dan penandatanganan perjanjian;
Identitas dan keterangan mengenai kedudukan para pihak dalam kontrak;
Premis yang berisi latar belakang dan alasan pembuatan kontrak;
Kata-kata kesepakatan sebagai pengantar yang akan menjembatani pembukaan dan isi kontrak;
Isi yaitu syarat dan ketentuan yang mencakup hak dan kewajiban para pihak yang unsur-unsurnya terdiri dari:[8]
Esensialia, yaitu hal-hal pokok yang harus ada dalam suatu kontrak. Contohnya seperti pihak, objek (barang), harga, dan jangka waktu.
Naturalia, yaitu hal-hal penunjang yang mana apabila tidak diatur dalam kontrak, atau apabila para pihak tidak diperjanjikan lain dari apa yang diatur oleh peraturan perundangan-perundangan, maka akan mengikuti peraturan perundang-undangan. Contohnya seperti kewajiban pembayaran, mekanisme penyerahan barang, instalasi, dan sebagainya.
Aksidentalia, yang merupakan hal-hal yang akan mengikat para pihak apabila diperjanjikan. Contohnya seperti pengaturan terkait pernyataan dan jaminan, kekayaan intelektual, kerahasiaan informasi, pelanggaran dan teguran, hukum yang berlaku, penyelesaian sengketa, korespondensi, force majeure, pemutusan dan pengakhiran, pengalihan, pengesampingan, keterpisahan, serta keseluruhan perjanjian.
Penutup yang menyatakan pemahaman dan kesadaran para pihak dalam menandatangani kontrak yang dibuat serta penyebutan terkait jumlah rangkap perjanjian ditandatangani;
Meterai dan tanda tangan,
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Dharmasraya secara Gratis.
Demikian Jawaban Kami Semoga Bermanfaat.