Bahwa ayah saya mempunyai dua bersaudara, tetapi ayah saya sudah meninggal terlebih dahulu sebelum kakek saya, apakah warisan kakek saya bisa turun kepada saya ?
Bahwa Sdr. ANDHIKA bisa mendapatkan warisan kakeknya, karena apabila ahli waris utama meninggal terlebih dahulu, maka posisinya dapat digantikan oleh anaknya atau dengan kata lain jika ayah Anda telah meninggal terlebih dahulu sebelum kakek Anda meninggal, maka Anda sebagai keturunan dari ayah Anda akan bertindak sebagai pengganti dari ayah Anda sebagaimana diatur dalam Pasal 842 jo. Pasal 841 KUHPerdata.
Pasal 842 KUHPerdata Penggantian yang terjadi dalam garis lurus ke bawah yang sah berlangsung terus tanpa akhir. Penggantian seperti itu diizinkan dalam segala hal, baik bila anak-anak dari orang yang meninggal menjadi ahli waris bersama-sama dengan keturunan-keturunan dari anak yang meninggal lebih dahulu, maupun bila semua keturunan mereka mewaris bersama-sama, seorang dengan yang lain dalam pertalian keluarga yang berbeda-beda derajatnya
Pasal 841 KUHPerdata Penggantian memberikan hak kepada orang yang mengganti untuk bertindak sebagai pengganti dalam derajat dan dalam segala hak orang yang digantikannya.