Ayah saya memiliki saudara perempuan yang telah lama pergi meninggalkan kampung halaman tetapi sampai sekarang belum pernah kembali dan kami sebagai keluarga tidak memiliki kabar tentang tante saya itu. Tante saya meninggalkan kampung sekitar Tahun 2016 tanpa memberi tahu keluarga ataupun sanak saudara kemana tujuannya. Sampai sekarang kami tidak tahu keberadaannya dan apakah ia masih hidup. Pertanyaan saya, bagaimana cara mengurus pembagian harta berupa tanah yang ditinggalkan?
Terimakasih atas pertanyaannya, Kami Jaksa Pengacara Negara pada Kejari Enrekang menjelaskan bahwa Berdasarkan ketentuan Pasal 476 KUH Perdata, apabila seseorang meninggalkan tempat tinggalnya tanpa memberi kuasa untuk mewakili urusan-urusannua, dan telah lampau 5 tahun sejak kepergiannya atau sejak diperoleh berita terakhir yang membuktikan bahwa ia masih hidup, sedangkan dalam 5 tahun itu tak pernah ada tanda-tanda tentang hidupnya atau matinya, maka orang yang dalam keadaan tak hadir itu, atas permohonan pihak-pihak yang berkepntingan dan dengan izin Pengadilan Negeri ditempat tinggal yang ditinggalkannya, boleh dipanggil untuk menghadap dengan panggilan umum yang berlaku selama jangka waktu 3 bulan atau lebih dengan 3 kali panggilan. Jika orang yang dipanggil tersebut atau orang lain yang cukup menjadi petunjuk tentang adanya orang itu tidak datang menghadap, maka Pengadilan Negeri boleh menyatakan adanya dugaan hukum bahwa orang itu telah meninggal terhitung sejak hari ia meninggalkan tempat tinggalnya atau sejak hari berita terakhir mengenai hidupnya (Pasal 468 KUH Perdata). Setelah adanya pernyataan dari Pengadilan Negeri, orang yang diduga menjadi ahli waris dari orang yang diduga telah meninggal itu berhak atas harta peninggalannya(Pasal 472 KUH Perdata). Kemudian terhadap barang-barang dari orang yang diduga telah meninggal itu yang akan dibagikan kepada ahli waris dugaan tersebut tidak boleh dipindahtangankan sebelum lewat 30 tahun setelah hari kematian dugaan, kecuali jika ada alasan penting, dan dengan izin Pengadilan Negeri.