Supported by PT. Telkom Indonesia
Sabtu, 23 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-03-20 10:54:35
Hukum Waris
BAGAIMANAKAH PROSES MENGURUS HARTA BENDA YANG DITINGGALKAN OLEH ORANG YANG TELAH HILANG BEBERAPA TAHUN LALU?

Ayah saya memiliki saudara perempuan yang telah lama pergi meninggalkan kampung halaman tetapi sampai sekarang belum pernah kembali dan kami sebagai keluarga tidak memiliki kabar tentang tante saya itu. Tante saya meninggalkan kampung sekitar Tahun 2016 tanpa memberi tahu keluarga ataupun sanak saudara kemana tujuannya. Sampai sekarang kami tidak tahu keberadaannya dan apakah ia masih hidup. Pertanyaan saya, bagaimana cara mengurus pembagian harta berupa tanah yang ditinggalkan? 

Dijawab tanggal 2024-03-21 09:38:42+07

Terimakasih atas pertanyaannya, Kami Jaksa Pengacara Negara pada Kejari Enrekang menjelaskan bahwa Berdasarkan ketentuan Pasal 476 KUH Perdata, apabila seseorang meninggalkan tempat tinggalnya tanpa memberi kuasa untuk mewakili urusan-urusannua, dan telah lampau 5 tahun sejak kepergiannya atau sejak diperoleh berita terakhir yang membuktikan bahwa ia masih hidup, sedangkan dalam 5 tahun itu tak pernah ada tanda-tanda tentang hidupnya atau matinya, maka orang yang dalam keadaan tak hadir itu, atas permohonan pihak-pihak yang berkepntingan dan dengan izin Pengadilan Negeri ditempat tinggal yang ditinggalkannya, boleh dipanggil untuk menghadap dengan panggilan umum yang berlaku selama jangka waktu 3 bulan atau lebih dengan 3 kali panggilan. Jika orang yang dipanggil tersebut atau orang lain yang cukup menjadi petunjuk tentang adanya orang itu tidak datang menghadap, maka Pengadilan Negeri boleh menyatakan adanya dugaan hukum bahwa orang itu telah meninggal terhitung sejak hari ia meninggalkan tempat tinggalnya atau sejak hari berita terakhir mengenai hidupnya (Pasal 468 KUH Perdata). Setelah adanya pernyataan dari Pengadilan Negeri, orang yang diduga menjadi ahli waris dari orang yang diduga telah meninggal itu berhak atas harta peninggalannya(Pasal 472 KUH Perdata). Kemudian terhadap barang-barang dari orang yang diduga telah meninggal itu yang akan dibagikan kepada ahli waris dugaan tersebut tidak boleh dipindahtangankan sebelum lewat 30 tahun setelah hari kematian dugaan, kecuali jika ada alasan penting, dan dengan izin Pengadilan Negeri. 

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. ENREKANG
Alamat : Jl. Pancaitana Bungawalie No. 5,, Kelurahan Galonta, Kecamatan Enrekang, Galonta, Kec. Enrekang, Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan 91712, Indonesia
Kontak : 8114203221

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.