Assalamualaikum, selamat sore bapak ibu JPN Kejaksaan Negeri Agam,saya ingin menanyakan bagaimana caranya jika saya ingin mewariskan tanah dan bangunan milik saya kepada anakĀ² saya,apakah ada syarat syarat tertentu?
Terimakasih
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:
Syarat dalam pembagian warisan sesuai hukum Islam telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama.
Syarat dan tata cara pembagiannya disesuaikan dengan ahli waris, yaitu sebagai berikut:
Anak perempuan
Anak perempuan bisa menjadi ahli waris bila pewaris hanya memiliki satu anak perempuan dan tidak memiliki anak laki-laki. Anak perempuan ini berhak mendapatkan setengah dari total harta yang ditinggalkan pewaris (dalam hal ini ayah). Jika terdapat dua atau lebih anak perempuan, maka mereka akan mendapatkan dua pertiga dari total harta warisan. Total nilai dua pertiga tersebut nantinya dibagi rata untuk kedua anak perempuan yang bersangkutan.
Istri
Istri pewaris juga bisa menjadi ahli waris dan mendapatkan harta warisan sebanyak satu per empat dari total nilai harta yang ditinggalkan. Aturan ini berlaku jika pewaris dan istrinya tidak memiliki anak. Namun, jika pewaris dan istrinya memiliki anak, maka sang istri/janda akan mendapatkan satu per delapan bagian dari total nilai harta yang ditinggalkan.
Ayah pewaris
Dalam hukum Islam, ayah pewaris juga termasuk ke dalam ahli waris yang berhak mendapatkan satu per tiga bagian dari total harta yang ditinggalkan oleh anaknya yang meninggal dunia. Namun, jumlah tersebut bisa diterima oleh sang ayah dengan catatan pewaris tidak memiliki anak. Jika pewaris memiliki anak, maka ayahnya akan memperoleh satu per enam bagian.
Ibu pewaris
Bila pewaris tidak memiliki anak, maka ibunya termasuk ke dalam ahli waris yang mendapatkan satu per tiga dari total harta yang ditinggalkan. Bila pewaris memiliki anak, maka ibunya akan mendapatkan satu per enam dari total warisan. Namun, peraturan ini berlaku jika Ibu pewaris tidak bersama ayah pewaris atau ayah pewarisnya sudah meninggal. Jika Ibu pewaris tinggal bersama ayah pewaris, maka ia kana mendapatkan satu per tiga dari nilai total.
Anak laki-laki
Ahli waris selanjutnya yang mungkin bisa mendapatkan harta warisan yaitu anak laki-laki. Dalam hukum Islam, anak laki-laki memiliki hak lebih besar dibandingkan total harta yang diperoleh oleh saudara perempuannya. Jumlah nilai warisan anak laki-laki besarnya mencapai dua kali lipat dibandingkan total nilai warisan yang diterima anak perempuan.
Jika pewaris hanya memiliki anak tunggal laki-laki, maka sang anak berhak atas setengah dari total nilai warisan. Sisanya akan dibagi ke pihak lain yang berhak sesuai dengan hukum Islam yang berlaku.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Agam secara gratis.