Bagaimana status harta bawaan dan harta bersama apabila tidak terdapat perjanjian pra nikah?
Bahwa dalam sebuah perceraian dapat ditemukan beberapa permasalahan seperti pengaturan harta bersama maupun harta bawaan yang mana dalam hal ini seringkali tidak adanya perjanjian pra nikah.
Bahwa pengertian dari harta bersama dalam Pasal 35 ayat (1) UU Perkawinan dengan bunyi: Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. Lebih lanjut Pasal 1 huruf f Kompilasi Hukum Islam menjelaskan: Harta kekayaan dalam perkawinan atau Syirkah adalah harta yang diperoleh baik sendiri-sendiri atau bersama suami-isteri selama dalam ikatan perkawinan berlangsung selanjutnya disebut harta bersama, tanpa mempersoalkan atas nama siapapun.
Bahwa dalam Pasal 36 ayat (1) UU Perkawinan yang berbunyi : Mengenai harta bersama, suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak.
Bahwa pengertian dari harta bawaan dalam Pasal 35 ayat (2) UU Perkawinan dengan bunyi: Harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah dibawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain. Bahwa lebih lanjut dalam Pasal 36 ayat (2) berbunyi : Mengenai harta bawaan masing-masing, suami dan isteri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta bendanya.
Bahwa ketentuan dalam UU Perkawinan Pasal 29 ayat (1) berbunyi : Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua pihak atas persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh Pegawai pencatat perkawinan, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut. Pasal ini menerangkan bahwa pembuatan perjanjian pranikah dapat dilaksanakan pada waktu pernikahan atau sebelum pernikahan, dan perjanjian tersebut mulai berlaku saat perkawinan dilangsungkan. Namum perlu diingat bahwa perjanjian pra nikah atau perjanjian perkawinan adalah pilihan opsional yang mana tidak wajib untuk dibuat.
Bahwa menjawab pertanyaan Anda, bagaimana status harta bersama dan harta bawaan apabila tidak ada perjanjian pra nikah?, maka secara konstruksi yuridis sebagaimana dijelaskan di atas, harta bersama dan harta bawaan mempunyai ketentuan masing-masing dalam masalah pembagiannya.