Supported by PT. Telkom Indonesia
Sabtu, 23 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-01-12 09:04:52
Hukum Waris
HUKUM WARIS

bagaimana pembagian warisan kepada anak tunggal perempuan jika istri sudah meninggal?

Dijawab tanggal 2024-01-16 08:36:28+07

Selamat Pagi, Terimakasih atas kepercayaan saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara sebagai berikut :

  1. Hukum Adat

Menurut hukum adat Indonesia, warisan atau harta peninggalan seseorang diatur berdasarkan adat istiadat dan kebiasaan yang berlaku di masyarakat setempat. Hukum adat Indonesia mendasarkan sistem waris pada prinsip kekerabatan dan garis keturunan. Sistem ini mengatur bagaimana harta peninggalan seseorang akan dibagi antara ahli warisnya, dengan memperhatikan faktor-faktor seperti jenis kelamin, urutan kelahiran, dan hubungan kekerabatan.

Namun, penting untuk dicatat bahwa hukum adat hanya berlaku di wilayah-wilayah tertentu di Indonesia dan tidak memiliki kekuatan hukum yang sama dengan hukum nasional. Hukum waris nasional di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, yang mengatur tentang hak waris dan pembagian harta peninggalan secara lebih terperinci.

Pembagian waris menurut hukum adat Indonesia dapat bervariasi tergantung pada suku bangsa dan wilayah tertentu, karena Indonesia memiliki beragam kelompok etnis dengan tradisi dan adat istiadat yang berbeda. Oleh karena itu, tidak mungkin memberikan gambaran yang tepat untuk semua kelompok etnis. Namun, saya akan memberikan gambaran umum berdasarkan beberapa prinsip umum yang ditemukan dalam masyarakat Indonesia :

  1. Sistem Patrilineal dan Matrilineal :
  • Beberapa kelompok etnis di Indonesia menerapkan sistem patrilineal, di mana warisan ditransmisikan melalui garis keturunan ayah.
  • Di sisi lain, beberapa kelompok menerapkan sistem matrilineal, di mana warisan ditransmisikan melalui garis keturunan ibu.
  1. Anak Laki-laki dan Perempuan :
  • Dalam banyak kasus, anak laki-laki dan perempuan dapat memiliki hak waris yang seimbang, terutama jika sistem adat yang dianut bersifat egaliter.
  • Namun, pada beberapa kasus, terutama di masyarakat yang masih sangat memegang teguh nilai-nilai patriarki, anak laki-laki mungkin dianggap memiliki hak waris yang lebih besar.
  1. Adat Istri Masuk dan Adat Istri Keluar :
  • Beberapa masyarakat di Indonesia menerapkan prinsip "adat istri masuk" dan "adat istri keluar".
  • Pada adat istri masuk, istri dapat mendapatkan hak waris dari pihak keluarga suami, sedangkan pada adat istri keluar, istri mendapatkan hak waris dari keluarganya sendiri.
  1. Pengaruh Agama :
  • Di banyak komunitas, agama Islam memainkan peran besar dalam pembagian warisan, dan aturan Islam sering diterapkan.
  • Menurut ajaran Islam, anak laki-laki biasanya mendapatkan bagian dua kali lipat dari anak perempuan.
  1. Pembagian Properti dan Tanah :
  • Pada beberapa masyarakat agraris, pembagian warisan dapat berkaitan dengan properti tanah dan pertanian.
  • Misalnya, dalam masyarakat yang memiliki sistem adat yang kuat terkait dengan pertanian, pembagian warisan dapat berkaitan dengan hak kepemilikan lahan.

Prinsip-prinsip ini hanya memberikan gambaran umum, dan setiap kelompok etnis atau masyarakat di Indonesia dapat memiliki aturan adat yang berbeda. Untuk mendapatkan informasi yang lebih akurat, disarankan untuk berkonsultasi langsung dengan tokoh adat atau pemuka masyarakat setempat. Dan pada intinya, sistem yang dianut oleh pembagian hukum waris menurut hukum adat indonesia ialah musyawarah mufakat atau secara kekeluargaan.

  1. Hukum Islam

Hukum waris Islam mengatur cara pembagian harta warisan setelah seseorang meninggal dunia. Prinsip-prinsip hukum waris Islam dapat ditemukan dalam Al-Qur'an dan Hadis, dan sistem waris Islam berbeda dengan sistem waris yang umumnya digunakan di banyak negara barat. Berikut adalah beberapa prinsip utama hukum waris Islam :

  1. Faraid (Fara'id) : Faraid adalah bagian warisan yang telah ditentukan secara jelas dalam Al-Qur'an. Seseorang tidak dapat mengubah pembagian ini. Pembagian warisan terdiri dari bagian-bagian yang harus diberikan kepada ahli waris tertentu seperti anak-anak, suami/istri, orangtua, dan kerabat lainnya.
  2. Warisan untuk Anak-Anak : Anak-anak memiliki hak waris yang jelas dalam hukum waris Islam. Anak laki-laki mendapatkan bagian dua kali lipat dari anak perempuan. Ini sesuai dengan ketentuan Al-Qur'an yang menyebutkan bahwa bagian anak perempuan setengah dari bagian anak laki-laki.
  3. Warisan untuk Suami/Istri : Suami atau istri juga memiliki hak waris tertentu. Jika seseorang meninggalkan suami atau istri, mereka akan mendapatkan bagian tertentu dari harta warisan.
  4. Orangtua : Orangtua memiliki hak waris jika anak-anak sudah meninggal. Misalnya, jika seorang anak meninggal, orangtuanya dapat menerima sebagian dari harta warisan.
  5. Ahli Waris Lainnya : Selain anak-anak, suami/istri, dan orangtua, hukum waris Islam juga mengakui hak waris bagi kerabat lainnya, seperti saudara kandung, paman, bibi, dan lainnya. Hak mereka tergantung pada keberadaan ahli waris yang lebih dekat, dan pembagian dapat bervariasi.
  6. Wasiat : Seseorang dapat meninggalkan wasiat untuk mendistribusikan sebagian dari harta warisannya, namun jumlah yang dapat diwariskan melalui wasiat terbatas dan tidak boleh melebihi sepertiga dari total harta waris.

 Penting untuk dicatat bahwa implementasi hukum waris Islam dapat bervariasi di berbagai negara, karena beberapa negara mungkin memiliki interpretasi dan aturan hukum yang berbeda terkait dengan hukum waris Islam. Selain itu, hukum waris Islam dapat disesuaikan dengan hukum negara secara keseluruhan.

Dasar hukum waris Islam ditemukan dalam dua sumber utama, yaitu Al-Qur'an dan Hadis (tradisi dan ucapan Nabi Muhammad). Berikut adalah dasar-dasar hukum waris Islam dari kedua sumber tersebut :

  1. Al-Qur'an :
  • Surah An-Nisa (4:11-14) : Ayat-ayat ini menyebutkan secara spesifik mengenai pembagian warisan dan bagaimana harta waris dibagi antara ahli waris tertentu, seperti anak-anak, suami/istri, orangtua, dan kerabat lainnya. Ayat ini memberikan dasar bagi sistem faraid dalam hukum waris Islam.

“Allah memerintahkan kamu mengenai (pembagian harta waris) anak-anakmu; (bagi laki-laki mendapat bagian) dua sebanding dengan bagian dua orang perempuan. Jika anak-anak hanya perempuan, lebih dari dua maka mereka mendapatkan dua pertiga dari harta itu. Dan jika hanya seorang perempuan maka bagian yang ditinggalkan adalah dua pertiga. Dan jika pewaris lelaki dan perempuan (adik-beradik), maka bagi laki-laki bagian yang sama dengan dua orang perempuan. Allah menjelaskan (hukum-hukum-Nya) kepadamu agar kamu tidak sesat. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

 

  • Surah Al-Baqarah (2:180) : Ayat ini membahas masalah wasiat, di mana seseorang diizinkan untuk meninggalkan wasiat dalam pembagian harta waris, tetapi dengan batasan tertentu.

“Ditanyakan kepadamu (Muhammad) tentang hukum-hukum waris. Katakanlah: 'Allah memberi tuntunan kepada kamu tentang (pembagian) harta peninggalan seseorang yang meninggal, yakni (pembagian harta) bagi ibu bapak dan karib kerabat, dan bagi orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan; (dengan ketentuan yang demikian itu) Allah menetapkan hukum-hukum itu untuk kamu. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”

  1. Hadis

Hadis merupakan sumber kedua hukum waris Islam, dan berbagai riwayat mengenai warisan dan pembagian harta waris dapat ditemukan dalam kitab-kitab hadis seperti Sahih Bukhari dan Sahih Muslim.

Salah satu contoh Hadis yang berkaitan dengan hukum waris adalah Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim dari Ibnu Abbas, di mana Rasulullah menyebutkan aturan pembagian harta waris sesuai dengan ketentuan Al-Qur'an.

Melalui Al-Qur'an dan Hadis, hukum waris Islam terutama didasarkan pada prinsip keadilan dan distribusi yang merata di antara ahli waris. Sistem faraid, yang secara khusus diatur dalam Al-Qur'an, memberikan pedoman yang jelas untuk pembagian harta waris.

Sedangkan menurut hukum nasionalnya dan biasa digunakan dalam masyarakat indonesia Mahkamah Agung RI telah membuat sebuah buku, yang bisa dijadikan acuan dalam pembagian waris menurut islam, yang biasa disebut dengan KHI (Kompilasi Hukum Islam). Dalam buku tersebut tepatnya dibagian Buku ke II mengenai Hukum Kewarisan.  Di mulai dari pasal 171 hingga pasal 214 membahas secara lengkap mengenai Hukum Waris dalam islam.

  1. Hukum Perdata

Hukum waris perdata  didasarkan kepada BW atau Burgerlijk Wetboek voor atau yang dikenal dengan Kitab undang undang hukum perdataPembagian harta warisnya dalam hukum waris perdata itu tidak membedakan besaran waris bagi laki-laki atau perempuan. Dalam hukum waris perdata, hak laki-laki dan perempuan dalam hal waris dinilai setara. Hak waris diutamakan kepada keluarga, baik sedarah atau karena perkawinan.

Pembagian harta warisan menurut KUH Perdata hanya dapat terjadi karena kematian. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata terdapat dua macam ahli waris, yaitu ahli waris berdasarkan undang-undang (abintestato), yaitu para ahli waris yang mempunyai hubungan darah dan perkawinan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 852 dan Pasal 852a KUH Perdata dan ahli waris berdasarkan wasiat (testamentair erfrecth).

Berdasarkan KUH Perdata terdapat empat golongan anggota keluarga yang dapat menjadi ahli waris menurut undang-undang (abintestato).

  1. Ahli waris golongan I, yaitu suami/isteri yang hidup terlama dan anak/keturunannya (Pasal 852 dan 852a KUH Perdata).
  2. Ahli waris golongan II, yaitu orang tua dan saudara kandung Pewaris (Pasal 854 dan 855 KUH Perdata).
  3. Ahli waris golongan III, yaitu Keluarga dalam garis lurus ke atas sesudah bapak dan ibu pewaris (Pasal 858 KUH Perdata).

Ahli waris golongan IV, keluarga sedarah dengan yang meninggal dunia sampai dengan derajat ke enam ke samping (Pasal 861 KUH Perdata) contohnya paman dan bibi pewaris baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu, keturunan paman dan bibi sampai derajat keenam dihitung dari pewaris, saudara dari kakek dan nenek beserta keturunannya, sampai derajat keenam dihitung dari pewaris.

Demikian kami sampaikan apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke pos pelayanan hukum kami yang berada di Kantor Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KT. JAWA BARAT
Alamat : Jalan LLRE Martadinata
Kontak : 082130119956

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.