bagaimana pembagian warisan kepada anak tunggal perempuan jika istri sudah meninggal?
Selamat Pagi, Terimakasih atas kepercayaan saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara sebagai berikut :
Menurut hukum adat Indonesia, warisan atau harta peninggalan seseorang diatur berdasarkan adat istiadat dan kebiasaan yang berlaku di masyarakat setempat. Hukum adat Indonesia mendasarkan sistem waris pada prinsip kekerabatan dan garis keturunan. Sistem ini mengatur bagaimana harta peninggalan seseorang akan dibagi antara ahli warisnya, dengan memperhatikan faktor-faktor seperti jenis kelamin, urutan kelahiran, dan hubungan kekerabatan.
Namun, penting untuk dicatat bahwa hukum adat hanya berlaku di wilayah-wilayah tertentu di Indonesia dan tidak memiliki kekuatan hukum yang sama dengan hukum nasional. Hukum waris nasional di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, yang mengatur tentang hak waris dan pembagian harta peninggalan secara lebih terperinci.
Pembagian waris menurut hukum adat Indonesia dapat bervariasi tergantung pada suku bangsa dan wilayah tertentu, karena Indonesia memiliki beragam kelompok etnis dengan tradisi dan adat istiadat yang berbeda. Oleh karena itu, tidak mungkin memberikan gambaran yang tepat untuk semua kelompok etnis. Namun, saya akan memberikan gambaran umum berdasarkan beberapa prinsip umum yang ditemukan dalam masyarakat Indonesia :
Prinsip-prinsip ini hanya memberikan gambaran umum, dan setiap kelompok etnis atau masyarakat di Indonesia dapat memiliki aturan adat yang berbeda. Untuk mendapatkan informasi yang lebih akurat, disarankan untuk berkonsultasi langsung dengan tokoh adat atau pemuka masyarakat setempat. Dan pada intinya, sistem yang dianut oleh pembagian hukum waris menurut hukum adat indonesia ialah musyawarah mufakat atau secara kekeluargaan.
Hukum waris Islam mengatur cara pembagian harta warisan setelah seseorang meninggal dunia. Prinsip-prinsip hukum waris Islam dapat ditemukan dalam Al-Qur'an dan Hadis, dan sistem waris Islam berbeda dengan sistem waris yang umumnya digunakan di banyak negara barat. Berikut adalah beberapa prinsip utama hukum waris Islam :
Penting untuk dicatat bahwa implementasi hukum waris Islam dapat bervariasi di berbagai negara, karena beberapa negara mungkin memiliki interpretasi dan aturan hukum yang berbeda terkait dengan hukum waris Islam. Selain itu, hukum waris Islam dapat disesuaikan dengan hukum negara secara keseluruhan.
Dasar hukum waris Islam ditemukan dalam dua sumber utama, yaitu Al-Qur'an dan Hadis (tradisi dan ucapan Nabi Muhammad). Berikut adalah dasar-dasar hukum waris Islam dari kedua sumber tersebut :
Allah memerintahkan kamu mengenai (pembagian harta waris) anak-anakmu; (bagi laki-laki mendapat bagian) dua sebanding dengan bagian dua orang perempuan. Jika anak-anak hanya perempuan, lebih dari dua maka mereka mendapatkan dua pertiga dari harta itu. Dan jika hanya seorang perempuan maka bagian yang ditinggalkan adalah dua pertiga. Dan jika pewaris lelaki dan perempuan (adik-beradik), maka bagi laki-laki bagian yang sama dengan dua orang perempuan. Allah menjelaskan (hukum-hukum-Nya) kepadamu agar kamu tidak sesat. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.
Ditanyakan kepadamu (Muhammad) tentang hukum-hukum waris. Katakanlah: 'Allah memberi tuntunan kepada kamu tentang (pembagian) harta peninggalan seseorang yang meninggal, yakni (pembagian harta) bagi ibu bapak dan karib kerabat, dan bagi orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan; (dengan ketentuan yang demikian itu) Allah menetapkan hukum-hukum itu untuk kamu. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Hadis merupakan sumber kedua hukum waris Islam, dan berbagai riwayat mengenai warisan dan pembagian harta waris dapat ditemukan dalam kitab-kitab hadis seperti Sahih Bukhari dan Sahih Muslim.
Salah satu contoh Hadis yang berkaitan dengan hukum waris adalah Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim dari Ibnu Abbas, di mana Rasulullah menyebutkan aturan pembagian harta waris sesuai dengan ketentuan Al-Qur'an.
Melalui Al-Qur'an dan Hadis, hukum waris Islam terutama didasarkan pada prinsip keadilan dan distribusi yang merata di antara ahli waris. Sistem faraid, yang secara khusus diatur dalam Al-Qur'an, memberikan pedoman yang jelas untuk pembagian harta waris.
Sedangkan menurut hukum nasionalnya dan biasa digunakan dalam masyarakat indonesia Mahkamah Agung RI telah membuat sebuah buku, yang bisa dijadikan acuan dalam pembagian waris menurut islam, yang biasa disebut dengan KHI (Kompilasi Hukum Islam). Dalam buku tersebut tepatnya dibagian Buku ke II mengenai Hukum Kewarisan. Di mulai dari pasal 171 hingga pasal 214 membahas secara lengkap mengenai Hukum Waris dalam islam.
Hukum waris perdata didasarkan kepada BW atau Burgerlijk Wetboek voor atau yang dikenal dengan Kitab undang undang hukum perdata. Pembagian harta warisnya dalam hukum waris perdata itu tidak membedakan besaran waris bagi laki-laki atau perempuan. Dalam hukum waris perdata, hak laki-laki dan perempuan dalam hal waris dinilai setara. Hak waris diutamakan kepada keluarga, baik sedarah atau karena perkawinan.
Pembagian harta warisan menurut KUH Perdata hanya dapat terjadi karena kematian. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata terdapat dua macam ahli waris, yaitu ahli waris berdasarkan undang-undang (abintestato), yaitu para ahli waris yang mempunyai hubungan darah dan perkawinan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 852 dan Pasal 852a KUH Perdata dan ahli waris berdasarkan wasiat (testamentair erfrecth).
Berdasarkan KUH Perdata terdapat empat golongan anggota keluarga yang dapat menjadi ahli waris menurut undang-undang (abintestato).
Ahli waris golongan IV, keluarga sedarah dengan yang meninggal dunia sampai dengan derajat ke enam ke samping (Pasal 861 KUH Perdata) contohnya paman dan bibi pewaris baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu, keturunan paman dan bibi sampai derajat keenam dihitung dari pewaris, saudara dari kakek dan nenek beserta keturunannya, sampai derajat keenam dihitung dari pewaris.
Demikian kami sampaikan apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke pos pelayanan hukum kami yang berada di Kantor Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.