Apabila seorang suami yang selalu menyalahkan istri dan membentak, mengancam dan secara langsung menyerang psikis istri, dan suami juga tidak menafkahi istrinya apakah hal itu dapat dilaporkan secara pidana ?
Selamat Pagi/Siang/Sore Bapak/Ibu, Terimakasih Sudah mengajukan Pertanyaan di Halo JPN kejaksaan Barito Utara, Terkait Dengan pertanyaan Bapak/Ibu kami akan menjawab :
Lingkup rumah tangga menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) meliputi suami, isteri, dan anak, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga; dan/atau orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut. Selanjutnya berkaitan dengan ancaman pidananya, kekerasan psikis dijelaskan dalam UU PKDRT sebagai perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang
KDRT psikis ini menitikberatkan pada akibat perbuatan, sehingga kemudian pembuktiannya dibantu oleh hasil pemeriksaan psikolog forensik, psikiatri forensik ataupun psikolog klinis. Sedangkan ancaman hukuman tindak pidana kekerasan psikis diatur dalam Pasal 45 Ayat 1 dan 2 yang berbunyi sebagai berikut: Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 9.000.000,00 (sembilan juta rupiah).Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
Bahwa Tim Jaksa Pengacara Negara dalam hal ini berpendapat bahwa permasalahan ini perlu terlebih dahulu dilakukan uji dengan psikolog fornesik dan atau psikiatri klinis terlebih dahulu untuk menjadi dasar akibat kekerasan psikis yang dialami oleh Ibu dengan mengunjungi Rumah Sakit Jiwa.