hallo ibu/bapak saya pernah membaca terkait umur dewasa seorang perempuan menurut KUHPerdata yaitu seseorang dinyatakan dewasa ketika sudah brusia 21 tahun tetapi didalam UU perkawinans esorang dinyatakan dewasa apabila telah berumur 17 tahun. pertanyaan saya apakah ketika berumur 16 tahun 9 bulan sudah dari brbolehkan menikah karena sudah dewasa meenurut UU perkawinan?
selanjutnya pertnyaan yg ke 2 apakah seseorang yang brumur 17 tahun sudah boleh melakukan perjanjian seperti utang piutang atau pengambilan kredit dibank?
pertanyaan ketiga dewasa secara umum menurut UU itu umur berpa dan dasar hukumnya?
Terimakasih atas pertanyaan yang diajukan Pemohon dan kepercayaannya kepada pelayanan hukum HALOJPN.
Pertanyaan pertama, perempuan yang berusia 16 tahun 9 bulan belum dianggap cakap oleh UU Perkawinan karena batas usia minimal perkawinan untuk perempuan adalah 19 tahun. Namun dalam hal terjadi penyimpangan, dapat diajukan dispensasi pernikahan kepada Pengadilan.
Dasar Hukum:
Pasal 7 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (selanjutnya disingkat UU Perkawinan) menyatakan bahwa:
Penjelasan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (selanjutnya disingkat UU Perkawinan):
2. Yang dimaksud dengan "penyimpangan" adalah hanya dapat dilakukan melalui pengajuan permohonan dispensasi oleh orang tua dari salah satu atau kedua belah pihak dari calon mempelai kepada Pengadilan Agama bagi mereka yang beragama Islam dan Pengadilan Negeri bagi yang lainnya, apabila pihak pria dan wanita berumur di bawah 19 (sembilan belas) tahun.
Yang dimaksud dengan "alasan sangat mendesak" adalah keadaan tidak ada pilihan lain dan sangat terpaksa harus dilangsungkan perkawinan.
Yang dimaksud dengan "bukti-bukti pendukung yang cukup" adalah surat keterangan yang membuktikan bahwa usia mempelai masih di bawah ketentuan undang-undang dan surat keterangan dari tenaga kesehatan yang mendukung pernyataan orang tua bahwa perkawinan tersebut sangat mendesak untuk dilaksanakan.
Kemudian untuk memastikan terlaksananya ketentuan ini, Pemerintah melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada masyarakat mengenai pencegahan perkawinan usia dini, bahaya seks bebas dan perkawinan tidak tercatat demi terwujudnya generasi bangsa yang lebih unggul.
3. Pemberian dispensasi oleh Pengadilan Agama bagi mereka yang beragama Islam dan Pengadilan Negeri bagi yang beragama lainnya berdasarkan pada semangat pencegahan perkawinan anak, pertimbangan moral, agama, adat dan budaya, aspek psikologis, aspek kesehatan, dan dampak yang ditimbulkan.
Pertanyaan Kedua, seseorang yang berumur 17 tahun belum boleh melakukan perjanjian utang piutang atau pengambilan kredit di bank karena belum memenuhi unsur cakap pada syarat sah perjanjian, salah satunya adalah batas usia dewasa yaitu 21 tahun (Pasal 330 jo. Pasal 1320 BW).
Dasar hukum:
Seseorang yang telah menginjak usia 21 tahun dan/atau telah menikah, walaupun belum mencapai usia tersebut sudah dianggap dewasa.
Yang dimaksud tidak cakap yaitu orang yang belum dewasa, di bawah pengampuan, dan perempuan yang telah menikah.
Syarat sahnya suatu perjanjian yang terdiri atas:
Dalam konteks penerbitan kartu kredit, bank atau penyedia jasa pembayaran (PJP") harus menerapkan manajemen risiko kredit dengan memperhatikan minimal batas minimum usia calon pengguna kartu kredit.
Pertanyaan Ketiga, SEMA 7/2012 telah menyeragamkan batasan usia dewasa yaitu 18 tahun, namun diperbarui dengan SEMA 4/2016 menyatakan bahwa batas usia dewasa seseorang tidak dapat ditentukan pada usia yang sama.
Dasar Hukum:
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Rumusan Hukum Hasil Rapat Pleno Mahkamah Agung Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan.
Dalam Surat Edaran Mahkamah Agung tersebut sudah menjelaskan mengenai ketentuan batas kedewasaan seseorang. Dinyatakan dalam Hasil Rapat Kamar Perdata tanggal 14-16 Maret 2012, bahwa dewasa adalah cakap bertindak dalam hukum yaitu orang yang telah mencapai umur 18 tahun atau telah kawin. Hakim menetapkan demikian karena berpedoman pada sebagian besar peraturan perundang-undangan yang menetapkan batas usia dewasa adalah 18 tahun. Diharapkan dengan dikeluarkannya Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2012 ini adalah adanya kesamaan hukum dalam menerapkan ketentuan-ketentuan undang-undang, khususnya mengenai pengaturan batas usia dewasa seseorang. Sehingga tidak ada kebingungan dalam menerapkan ketentuan tersebut.
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016, dalam rumusan hukum kamar perdata, penentuan mengenai batas usia dewasa seseorang dalam melakukan perbuatan hukum tidak dapat ditentukan pada usia yang sama, namun ditentukan berdasarkan undang-undang atau ketentuan hukum yang mengatur dalam konteks perkara yang bersangkutan (kasuistis).