Supported by PT. Telkom Indonesia
Jumat, 27 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-12-12 08:55:46
Hutang Piutang
LANGKAH HUKUM JIKA REKENING KARYAWAN DIBLOKIR TIBA-TIBA

Saya bekerja di salah satu bank swasta pada bulan Maret 2022. Ada audit investigasi perusahaan dan pada bulan yang sama rekening gaji saya diblokir sehingga pada saat pembayaran gaji, saya tidak bisa mengambil gaji.

  1. Apakah perusahaan berhak memblokir rekening gaji karyawan?
  2. Adakah payung hukum terkait kewenangan perusahaan melakukan pemblokiran rekening gaji tanpa adanya pemberitahuan?
  3. Langkah hukum apa yang harus saya lakukan?
Dijawab tanggal 2023-12-12 08:59:05+07

Apabila pemblokiran rekening dilakukan atas permohonan dari pemilik rekening biasanya dilakukan karena adanya indikasi penyalahgunaan rekening tanpa sepengetahuan dari si pemilik rekening. Permohonan pemblokiran itu diajukan oleh pemilik rekening untuk mencegah adanya kerugian atau memastikan rekening tidak disalahgunakan oleh pihak lain.

Sementara itu, apabila pemblokiran rekening dilakukan bukan atas permintaan dari pemilik rekening, maka prosesnya telah diatur dalam di dalam Pasal 12 ayat (1) PBI 2/2000 yang selengkapnya berbunyi:

Pemblokiran dan atau penyitaan Simpanan atas nama seorang Nasabah Penyimpan yang telah dinyatakan sebagai tersangka atau terdakwa oleh polisi, jaksa, atau hakim, dapat dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa memerlukan izin dari Pimpinan Bank Indonesia.

Hal ini dilakukan agar tidak terjadi kesewenang-wenangan dalam melakukan pemblokiran, misalnya terhadap tersangka atau terdakwa oleh penyidik kepolisian, jaksa atau hakim.

Dalam kasus di atas, kami rangkum, pihak bank tempat Anda bekerja melakukan audit investigasi, yaitu audit yang dilakukan oleh auditor karena terindikasi kuat adanya suatu kecurangan atau tindakan penipuan atau penyimpangan yang sengaja dilakukan untuk memanipulasi bank.

Namun, sebenarnya tindakan pemblokiran atas suatu rekening milik Anda (karyawan) seharusnya bentuk tindakan atau upaya paksa dari penegak hukum yang berwenang berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) PBI 2/2000 di atas.

Sementara auditor dan bank bukanlah penegak hukum, sehingga untuk kepentingan audit investigasi pun, auditor tidak berwenang memblokir rekening Anda. Jadi, apabila auditor atau bank secara sepihak memblokir rekening Anda dan/atau membuka akses rekening Anda tanpa persetujuan pemilik rekening, dapat diasumsikan telah terjadi pelanggaran prinsip kerahasiaan bank.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. PANGKAJENE KEPULAUAN
Alamat : Jalan Sultan Hasanuddin No. 43, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
Kontak : 0811402335

Cari

Terbaru

Pertanahan
menggunakan senjata untuk melindungi diri

Nama   : Apriadi
Jenis Kelami

Hukum Waris
pembagian waris

Nama   : selvi andriani
Jenis

Hukum Waris
Golongan Ahli Waris Menurut KUH Perdata

Saya mempunyai seorang kakak (bukan b

Pertanahan
Rumah banjir karena tetangga membeton selokan

Tetangga saya membeton saluran air se

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.