Saya mempunyai seorang kakak (bukan beragama Islam) yang sudah meninggal dunia. Kakak saya meninggalkan deposito bank dan rumah atas nama almarhum. Tidak ada surat wasiat yang ditinggalkan dan kakak saya memiliki seorang Istri tetapi tidak mempunyai anak. Kepada siapakah hak ahli waris tersebut diberikan ? Terimakasih.
Terima kasih telah menggunakan pelayanan Halo JPN pada Kejaksaan Negeri Sungai Penuh. Kami akan menjawab pertanyaan yang telah saudara ajukan sebagai berikut :
Dalam penerapan hukum waris, apabila seorang pewaris yang beragama selain Islam meninggal dunia, maka yang digunakan adalah sistem pewarisan berdasarkan Hukum Waris sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Pasal 830 KUHPerdata :
“Harta Waris baru terbuka (dapat diwariskan kepada pihak lain) apabila terjadinya suatu kematian.”
Pasal 832 KUHPerdata :
“Adanya hubungan darah di antara pewaris dan ahli waris, kecuali untuk suami atau isteri dari pewaris dengan ketentuan mereka masih terikat dalam perkawinan ketika pewaris meninggal dunia. Artinya, kalau mereka sudah bercerai pada saat pewaris meninggal dunia, maka suami/isteri tersebut bukan merupakan ahli waris dari pewaris.”
Berdasarkan prinsip tersebut, maka yang berhak mewaris hanyalah orang-orang yang mempunyai hubungan darah dengan pewaris. Baik itu berupa keturunan langsung maupun orang tua, saudara, nenek/kakek atau keturunannya dari saudara-saudaranya. Sehingga, apabila dimasukkan dalam kategori, maka yang berhak mewaris ada empat golongan besar, yaitu :
Golongan I | : | suami/isteri yang hidup terlama dan anak/keturunannya |
Golongan II | : | orang tua dan saudara kandung Pewaris |
Golongan III | : | Keluarga dalam garis lurus ke atas sesudah bapak dan ibu pewaris |
Golongan IV | : | Paman dan bibi pewaris baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu, keturunan paman dan bibi sampai derajat keenam dihitung dari pewaris, saudara dari kakek dan nenek beserta keturunannya, sampai derajat keenam dihitung dari pewaris |
Mengapa ahli waris dibagi ke dalam 4 golongan ini ? Golongan ahli waris ini menunjukkan siapa ahli waris yang lebih didahulukan berdasarkan urutannya. Artinya, ahli waris golongan II tidak bisa mewarisi harta peninggalan pewaris dalam hal ahli waris golongan I masih ada.
Sehingga, dari pertanyaan yang Saudara sebutkan diatas, dapat disimpulkan bahwa walaupun kakak Saudara tidak memiliki anak, namun masih memiliki seorang isteri. Dengan demikian, sebagai ahli waris Golongan I, maka isteri kakak Saudara tersebut berhak sepenuhnya atas harta peninggalan dari mendiang kakak Saudara.
selamat siang bpk/ibu jaksa, saya ing
selamat pagi bpk/ibu jaksa, saya dwi
Selamat pagi bpk/ibu Jaksa Kejaksaan