Supported by PT. Telkom Indonesia
Jumat, 27 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-11-28 08:04:55
Hukum Waris
PEMBAGIAN WARIS

Nama   : selvi andriani
Jenis Kelamin  : perempuan
Tempat tanggal lahir : Pelawan,13-04-1999
NIK  : 1503051304990003
Alamat   : Desa pelawan
Nomor Hp  : -
pertanyaan : Siapa saja yang berhak mendapatkan ahli waris ketika seseorang meninggal ?

Dijawab tanggal 2024-12-23 15:12:45+07

Terimakasih atas Pertanyannya 

Menurut Hukum Perdata 

Berdasarkan ketentuan Pasal 830 KUH Perdata, pewarisan berlangsung karena kematian. Terdapat 4 golongan ahli waris yang dapat mewaris dari seseorang yang meninggal dunia (pewaris), yaitu:

  1. Golongan I, terdiri dari: suami/istri yang ditinggalkan, anak-anak sah, serta keturunannya (Pasal 852 KUH Perdata).
  2. Golongan II, terdiri dari: ayah, ibu, saudara, dan keturunan saudara (Pasal 854-857 KUH Perdata).
  3. Golongan III, terdiri dari: kakek, nenek, saudara dalam garis lurus ke atas (Pasal 853 KUH Perdata).
  4. Golongan IV, terdiri dari: saudara dalam garis ke samping, contoh: paman, bibi, saudara sepupu, sampai maksimal derajat keenam (Pasal 861 KUH Perdata).

Apabila pewaris meninggalkan ahli waris golongan I, maka golongan ahli waris II, III, dan IV akan tertutup sehingga tidak mendapatkan bagian warisan. Kemudian, apabila tidak ada ahli waris golongan I, baru kemudian golongan II yang akan mewaris, sedangkan ahli waris golongan III dan IV tidak mendapatkan bagian, demikian seterusnya. 

 

Menurut Hukum Islam

berdasarkan Pasal 171 huruf c KHI (Kompilasi Hukum Islam), ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris.  Ahli waris dipandang beragama Islam apabila diketahui dari Kartu Identitas atau pengakuan atau amalan atau kesaksian, sedangkan bagi bayi yang baru lahir atau anak yang belum dewasa, beragama menurut ayahnya atau lingkungannya. 

Pembagian ahli waris menurut KHI dibagi berdasarkan kelompok di bawah ini: 

Pembagian harta warisan menurut hubungan darah

  1. Golongan laki-laki terdiri dari: ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek.
  2. Golongan perempuan terdiri dari: ibu, anak perempuan, saudara perempuan dan nenek.

Pembagian harta warisan menurut hubungan perkawinan

  1. Duda; atau
  2. Janda

Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya anak, ayah, ibu, janda atau duda. 

Selain itu, penting untuk diketahui bahwa seorang terhalang menjadi ahli waris apabila dengan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, dihukum karena: 

  1. dipersalahkan telah membunuh atau mencoba membunuh atau menganiaya berat para pewaris;
  2. dipersalahkan secara memfitnah telah mengajukan pengaduan bahwa pewaris melakukan kejahatan yang diancam dengan hukuman 5 tahun penjara atau hukuman yang lebih berat.

 

Besaran Bagian Ahli Waris

Besaran bagian masing-masing ahli waris adalah sebagai berikut:

  1. Anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat separuh bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian, dan apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki dua berbanding satu dengan anak perempuan. 
  2. Ayah mendapat sepertiga bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, bila ada anak, ayah mendapat seperenam bagian. 
  3. Ibu mendapat seperenam bagian bila ada anak atau dua saudara atau lebih. Bila tidak ada anak atau dua orang saudara atau lebih, akai a mendapat sepertiga bagian. Kemudian, ibu mendapat sepertiga bagian dari sisa sesudah diambil oleh janda atau duda bila bersama-sama dengan ayah. 
  4. Duda mendapat separuh bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak, maka duda mendapat seperempat bagian. 
  5. Janda mendapat seperempat bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak, maka janda mendapat seperdelapan bagian. 
  6. Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, maka saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu masing-masing mendapat seperenam bagian. Bila mereka itu dua orang atau lebih maka mereka bersama-sama mendapat sepertiga bagian. 
  7. Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, sedang ia mempunyai satu saudara perempuan kandung atau seayah, akai a mendapat separuh bagian. Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara perempuan kandung atau seayah dua orang atau lebih, maka mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian. Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara laki-laki kandung atau seayah, maka bagian saudara laki-laki adalah dua berbanding satu dengan saudara perempuan. 
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. SAROLANGUN
Alamat : Komplek perkantoran Kantor Kejaksaan Negeri Sarolangun, Gn. Kembang, Kec.Sarolangun, Kab.Sarolangun, Prov.Jambi
Kontak : 82179911299

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.