Tetangga saya membeton saluran air selokan karena tidak ingin air selokan kami melewati depan rumahnya karena hubungan kami tidak baik. Apakah kasus ini bisa kena pasal hukum? Dan jika iya, apa langkah-langkah yang harus kami tempuh untuk bisa membuatnya membongkar beton tersebut? Setiap hujan rumah saya kebanjiran karena semua air selokan tetangga stuck di rumah saya. Terima kasih.
Terima kasih telah menggunakan pelayanan Halo JPN pada Kejaksaan Negeri Sungai Penuh. Kami akan menjawab pertanyaan yang telah saudara ajukan sebagai berikut :
Perbuatan Melawan Hukum
Pengertian perbuatan melawan hukum diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata, yang berbunyi :
Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.
Dikutip dari Merasa Dirugikan Tetangga yang Menyetel Musik Keras-keras, terdapat 4 unsur yang harus dipenuhi agar gugatan perbuatan melawan hukum dapat diajukan terhadap seseorang, antara lain:
KUH Perdata juga mengatur ketentuan spesifik mengenai parit atau selokan sebagaimana tercantum dalam Pasal 656 dan Pasal 683 KUH Perdata, yaitu:
Pasal 656 KUH Perdata
Tempat air hujan, sumur, kakus, selokan dan sebagainya, yang merupakan milik bersama antara mereka yang bertetangga, harus dipelihara dan dibersihkan atas biaya semua pemilik.
Pasal 683 KUH Perdata
Hak pengabdian selokan adalah untuk mengalirkan air dan kotoran.
Namun, sebagaimana dikutip dari Dirugikan Akibat Tetangga Memasang Jaring di Selokan, kami tidak dapat memastikan apakah tindakan tetangga memasang beton selokan merupakan pelanggaran hukum serta apa sanksi yang dapat menjeratnya.
Sebab, pemenuhan unsur perbuatan melawan hukum perlu dibuktikan, misalnya apakah Anda dirugikan karena tetangga memasang beton selokan, misalnya seperti pernyataan Anda, yaitu mengakibatkan rumah Anda kebanjiran setiap hujan.
Sehingga, jika Anda merasa bahwa semua unsur perbuatan melawan hukum telah terpenuhi, barulah Anda dapat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum.
Langkah Hukum
Dalam kehidupan bertetangga, kami menyarankan agar setiap permasalahan diupayakan penyelesaian dengan cara kekeluargaan terlebih dahulu, menyampaikan secara baik-baik kepada tetangga yang bersangkutan. Namun jika dirasa sulit karena hubungan yang tidak baik sebagaimana Anda sebutkan, Anda dapat meminta bantuan kepada Ketua RT/RW setempat untuk membantu menengahi persoalan ini.
Jika upaya tersebut tidak berhasil, Anda dapat menempuh langkah hukum dengan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum sepanjang unsur-unsurnya terpenuhi.
Perlu diingat, bahwa hal yang diterima dalam suatu gugatan perbuatan melawan hukum bukanlah sanksi, melainkan kewajiban mengganti kerugian apabila gugatan Anda dikabulkan.
selamat siang bpk/ibu jaksa, saya ing
selamat pagi bpk/ibu jaksa, saya dwi
Selamat pagi bpk/ibu Jaksa Kejaksaan