Dijawab tanggal 2023-03-29 12:05:20+07
Pada hakikatnya terdapat 2 syarat penting yang harus dipenuhi dalam surat gugatan yakni syarat formil dan syarat materil. Syarat formil membahas mengenai ketentuan tata tertib beracara yang sudah ditentukan oleh Undang-Undang. Apabila syarat formil tidak terpenuhi, maka gugatan dinyatakan tidak dapat diterima. Sedangkan syarat materil merupakan ketentuan terkait isi atau materi yang harus dituangkan dalam surat gugatan tersebut atau bisa dikatakan syarat materil merupakan substansi pokok dalam membuat surat gugatan. Ketentuan mengenai syarat Materil dan syarat Formil yakni:
- Syarat materil
Ketentuan mengenai pembuatan surat gugatan telah diatur dalam Pasal 8 Angka 3 Reglement Op de Burgerlijke Rechtsvordering (RV) yang meliputi:
- Identitas para pihak
Dalam surat gugatan hal pertama yang harus dicantumkan yakni identitas para pihak yang tediri dari ciri-ciri dari Penggugat dan Tergugat, yaitu nama lengkap, alamat tempat tinggal, tanggal lahir, pekerjaan, agama, dan kewarganegaraan
- Dasar Gugatan atau Fundamentum Petendi atau Posita
Dasar gugatan atau posita berisi dalil-dalil atau alasan konkret mengenai hubungan hukum terhadap perkara yang terjadi. dalam posita terdiri dati 2 bagian yakni:
- Penjelasan mengenai kejadian atau peristiwa dalam perkara tersebut (feitelijke gronden);
- Penjelasan mengenai dasar hukum (rechts gronden) sebagai uraian tentang adanya hak atau hubungan hukum yang menjadi dasar yuridis gugatan;
- Petitum atau tuntutan
Isi dari petitum yakni tutuntutan yang diminta dari pihak yang berperkara supaya diputuskan oleh pengadilan. Petitum akan terjawab pada amar putusan yang dibacakan oleh hakim. Oleh karena itu petitum harus dirumuskan secara jelas dan tegas.
- Syarat formil
Terdapat beberapa syarat formil yang harus diperhatikan dalam pembuatan surat gugatan yakni:
- Tidak melanggar kompetensi/kewenangan mengadili, baik kompetensi absolut maupun relatif. Ketentuan kompetensi absolut dan relatif diatur dalam Pasal 118 HIR (Herziene Indonesich Reglement), dan Pasal 142 RBg (Rechtreglement voor de Buitengewesten)
- Gugatan tidak mengandung error in persona. Dalam konteks peradilan, error in persona dapat diartikan sebagai kekeliruan atas orang yang diajukan sebagai tergugat melalui surat gugatan. Oleh sebab itu identitas para pihak dalam surat gugatan harus ditulis dengan teliti dan cermat sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Angka 3 Reglement Op de Burgerlijke Rechtsvordering (RV)
- Gugatan harus jelas dan tegas. Jika gugatan tidak jelas dan tidak tegas (obscuur libel) dapat mengakibatkan gugatan dinyatakan tidak diterima. Misalnya posita bertentangan dengan petitum. Oleh karena itu, gugatan harus merumuskan petitum dengan jelas dan tegas sebagimana diatur dalam Pasal 8 Reglement Op de Burgerlijke Rechtsvordering (RV)
- Tidak melanggar asas ne bis in idem yang artinya gugatan tidak boleh diajukan kedua kalinya apabila subjek, objek dan pokok perkaranya sama, di mana perkara pertama sudah ada putusan inkracht yang bersifat positif yaitu menolak atau mengabulkan perkara. Ketentuan mengenai asas asas ne bis in idem secara eksplisit diatur dalam Pasal 1917 KUH Perdata
- Gugatan tidak prematur atau belum saatnya menggugat sudah menggugat.
- Apa yang digugat sekarang masih dalam proses peradilan (aanhanging geding/rei judicata deductae).Misalnya ketika perkara yang digugat sudah pernah diajukan dan sedang proses banding atau kasasi.
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KT. LAMPUNG
Alamat : Jl. Jaksa Agung R. Soeprapto No.226, Talang, Kec. Telukbetung Selatan, Kota Bandar Lampung
Kontak : 81912419202