Supported by PT. Telkom Indonesia
Selasa, 24 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-06-26 07:05:16
Hutang Piutang
PENGATURAN PINJAMAN SECARA ONLINE

Apakah sudah ada aturan dan sudah legal mengenai aplikasi yang memberikan layanan pinjam uang seperti Kredit Gogo, Halo Money dll. Di beberapa media, aplikasi seperti ini diatur dalam aturan fintech. Apakah OJK mengatur bahwa aplikasi tersebut memiliki batasan jumlah uang yang bisa dipinjam?

Dijawab tanggal 2023-07-11 14:59:01+07

Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:

Terkait dengan perkembangan teknologi yang tidak terbatas di era digital sekarang ini, semakin lengkap dengan hadirnya salah satu bentuk penerapan teknologi informasi di bidang keuangan, yaitu aplikasi Pinjaman Online. Pinjaman Online merupakan fasilitas pinjaman uang oleh penyedia jasa keuangan yang terintegrasi dengan teknologi informasi, mulai dari proses pengajuan, persetujuan hingga pencairan dana dilakukan secara online atau melalui konfirmasi SMS dan/atau telepon. Pinjaman online hadir pertama kali di Indonesia pada akhir Tahun 2014 yang dipelopori oleh Perusahaan Fintech (Financial Technology). Kemudian pada tahun berikutnya Bank dan Lembaga Keuangan pun ikut menawarkan berbagai produk pinjaman mudah dengan proses cepat yang tentunya terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dasar hukum Pinjaman Online diatur pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (“POJK 77/2016”) yang menjelaskan bahwa Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet.

Menurut Pasal 3 ayat (1) huruf e Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/12/PBI/2017 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial (“POJK 19/2017”) menjelaskan bahwa layanan pinjam uang berbasis aplikasi atau teknologi informasi merupakan salah satu jenis Penyelenggaraan Teknologi Finansial (Fintech) kategori Jasa Keuangan/Finansial Lainnya.

Badan hukum Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (“Penyelenggara”) berbentuk:

  1. perseroan terbatas; atau
  2. koperasi

Penyelenggara berbentuk badan hukum perseroan terbatas dapat didirikan dan dimiliki oleh:

  1. warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia; dan/atau
  2. warga negara asing dan/atau badan hukum asing.

Kepemilikan saham Penyelenggara oleh warga negara asing dan/atau badan hukum asing, baik secara langsung maupun tidak langsung paling banyak 85%.

 Penyelenggara berbentuk badan hukum perseroan terbatas wajib memiliki modal disetor paling sedikit Rp 1 miliar pada saat pendaftaran. Sedangkan untuk penyelenggara berbentuk badan hukum koperasi wajib memiliki modal sendiri paling sedikit Rp 1 miliar pada saat pendaftaran.

Kemudian, Penyelenggara berbentuk perseron dan koperasi wajib memiliki modal disetor atau modal sendiri paling sedikit Rp 2,5 miliar pada saat mengajukan permohonan perizinan.

Penyelenggara menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dari pihak Pemberi Pinjaman kepada pihak Penerima Pinjaman yang sumber dananya berasal dari pihak Pemberi Pinjaman.

Yang dimaksud dengan:

  1. Pemberi Pinjaman adalah orang, badan hukum, dan/atau badan usaha yang mempunyai piutang karena perjanjian Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
  2. Penerima Pinjaman adalah orang dan/atau badan hukum yang mempunyai utang karena perjanjian Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Perjanjian pelaksanaan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi meliputi:

  1. Perjanjian antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman; dan
  2. Perjanjian antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman.

Penyelenggara dapat bekerja sama dengan penyelenggara layanan jasa keuangan berbasis teknologi informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudian perlu diingat bahwa, dalam melakukan usahanya, penyelenggara wajib mengajukan pendaftaran dan perizinan kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”).

Masyarakat awam hukum tentunya merasa khawatir menghadapi permasalahan hukum tersebut. Di sisi lain, perlindungan hukum bagi nasabah Pinjaman Online merupakan aspek serius untuk ditangani oleh pihak berwajib. Perlindungan Pengguna Layanan berdasarkan Pasal 29 POJK 77/2016, Penyelenggara wajib menerapkan prinsip dasar dari perlindungan Pengguna yaitu, transparansi, perlakuan yang adil, keandalan, kerahasiaan dan keamanan data, serta penyelesaian sengketa Pengguna secara sederhana, cepat dan biaya terjangkau.

Bagi Penyelenggara atau Perusahaan Fintech dapat dikenakan sanksi apabila melanggar ketentuan Pasal 43 dan Pasal 47 POJK 77/2016, yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 43:

a.   melakukan kegiatan usaha selain kegiatan usaha Penyelenggara yang diatur dalam Peraturan OJK ini;

b.  bertindak sebagai Pemberi Pinjaman atau Penerima Pinjaman;

c.   memberikan jaminan dalam segala bentuknya atas pemenuhan kewajiban pihak lain;

d.   menerbitkan surat utang;

e.   memberikan rekomendasi kepada Pengguna;

f.    mempublikasikan informasi yang fiktif dan/atau menyesatkan;

g.   melakukan penawaran layanan kepada Pengguna dan/atau masyarakat melalui sarana komunikasi pribadi tanpa persetujuan Pengguna; dan

h.   mengenakan biaya apapun kepada Pengguna atas pengajuan pengaduan.

Pasal 47:

Atas pelanggaran

kewajiban dan larangan dalam peraturan OJK ini, OJK berwenang mengenakan sanksi administratif terhadap Penyelenggara berupa:

a.   peringatan tertulis;

b.   denda, yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;

c.    pembatasan kegiatan usaha; dan

d.    pencabutan izin.

Terkait hal tersebut, permasalahan ini termasuk kategori perjanjian utang-piutang sehingga bukan ranah pidana melainkan perdata. Untuk itu perlindungan hukum bagi nasabah Pinjaman Online masih lemah dan konsumen masih banyak dirugikan, karena sanksi terhadap penyelenggara atau Perusahaan Fintech masih sebatas sanksi administratif. Terhadap nasabah yang ingin melakukan pengaduan maka dapat disampaikan kepada lembaga terkait kerugian sebagai konsumen, seperti Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), atau Lembaga Bantuan Hukum (LBH).

Batasan Pemberian Pinjaman Dana

Terkait batasan jumlah uang yang bisa dipinjam melalui penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, Pasal 6 POJK 77/2016 mengatur sebagai berikut:

  1. Penyelenggara wajib memenuhi ketentuan batas maksimum total pemberian pinjaman dana kepada setiap Penerima Pinjaman.
  2. Batas maksimum total pemberian pinjaman dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
  3. OJK dapat melakukan peninjauan kembali atas batas maksimum total pemberian pinjaman dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Jadi memang ada batasan jumlah pinjaman yang ditetapkan OJK dalam penyelenggaraan layanan pinjaman berbasis aplikasi, yaitu maksimum Rp 2 miliar.

Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi Riau secara gratis.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KT. RIAU
Alamat : Jalan Jendral Sudirman No. 375, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau
Kontak : 81314007487

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
Pernikahan Siri

Saya seorang pria yang sudah beristri

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Apakah surat pengakuan hutang dapat d

Pertanahan
Penyerobotan Tanah

Saya mau bertanya, apabila terjadi pe

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mau bertanya saya sudah berpacar

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.