Apakah anak yang lahir diluar nikah mendapatkan warisan jika dilihat dari kacamata hukum waris islam? karena secara syarat menjadi ahli waris dalam hukum waris islam adalah adanya hubungan nasab, akan tetapi anak yang lahir diluar nikah tidak memiliki nasab bapak biologisnya, sehingga apakah anak tersebut dapat warisan?
Hukum Waris mengatur mengenai pemindahan hak pemilikan atas harta peninggalan pewaris yang kemudian menentukan siapa saja yang berhak untuk menjadi ahli waris dan menentukan berapa bagian atas harta peninggalan tersebut. Di Indonesia sendiri dalam pengaturan hukum waris sendiri terbagi menjadi 3, yaitu Waris Perdata (BW), Waris Adat, dan Waris Islam.
Dalam Waris Islam sendiri diatur dalam Pasal 171 Kompilasi Hukum Islam, yang menjelaskan Hukum Waris Islam sepenuhnya adalah hukum yang dibuat untuk mengatur terkait pemindahan hak kepemilikan harta peninggalan pewaris, serta menentukan siapa saja yang berhak menerima dan menjadi ahli warisnya, dan juga jumlah bagian tiap ahli waris
Waris Islam tidak hanya mengatur pembagian waris kepada orang yang mempunyai hubungan darah ataupu orang yang mempunyai hubungan perkawinan sesuai yang diatur dalam pasal 172-175 KHI namun Waris Islam juga mengatur mengenai hak dan pembagian waris kepada Anak Luar Kawin.
Anak Luar Kawin merupakan anak yang dilahirkan oleh seorang perempuan, sedangkan perempuan itu tidak berada dalam ikatan perkawinan yang sah dengan pria yang menyetubuhinya. Sedangkan pengertian diluar kawin adalah hubungan seorang pria dengan seorang wanita yang dapat melahirkan keturunan, sedangkan hubungan mereka tidak dalam ikatan perkawinan yang sah menurut hukum positif dan agama yang dipeluknya
Status hukum anak hasil dari perkawinan wanita hamil menurut Hukum Islam adalah apabila anak tersebut lahir sekurang-kurangnya enam bulan dari pernikahan yang sah kedua orang tuanya, maka anak tersebut adalah anak sah dan dapat dinasabkan kepada kedua orang tuanya. Sedangkan apabila anak itu lahir kurang dari enam bulan sejak pernikahan yang sah kedua orang tuanya, maka anak tersebut adalah anak yang tidak sah dan tidak dapat dinasabkan kepada kedua orang tuanya. Anak ini hanya mempunyai hubungan nasab kepada ibunya saja. Anak luar kawin hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya (lihat Pasal 43 ayat (1) UUP jo. pasal 100 KHI).
Pemberian hak waris kepada anak luar nikah dapat melalui wasiat wajibah untuk menciptakan standar hukum yang benar-benar mengandung unsur rasional, praktis dan aktual dapat dijadikan sebagai standar hukum mengenai kasus tertentu dalam kehidupan peradilan suatu bangsa. Jika dalam suatu peraturan perundang-undangan yang telah dijadikan hukum positif tidak mengatur secara konkrit suatu permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat, hakim harus berperan menciptakan hukum baru yang sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat.
Wasiat wajibah adalah suatu tindakan pembebanan oleh hakim atau lembaga yang mempunyai hak agar harta seseorang yang telah meninggal dunia tetapi tidak melakukan wasiat secara sukarela diambil sebagian dari harta benda peninggalannya untuk diberikan kepada orang tertentu dan dalam keadaan tertentu pula.
Pembagian waris menurut Kompilasi Hukum Islam diatur dalam pasal 209 KHI adalah dengan jalan melalui hibah atau wasiat wajibah dengan syarat tidak boleh melebihi 1/3 dari harta warisan orangtua angkatnya, hal ini untuk melindungi para ahli waris lainnya.
Adanya upaya pembaharuan hukum yang dilakukan dengan memberikan wasiat wajibah kepada anak luar nikah adalah pembaharuan yang sifatnya terbatas, yaitu dengan tetap mendudukkan posisi ahli waris anak luar nikah sebagai orang yang terhalang untuk mendapatkan warisan karena bukan anak sah, tetapi mereka tetap mendapatkan bagian dari harta peninggalan saudara kandungnya yang muslim adalah dengan jalan wasiat wajibah. Ada satu adalah untuk memberikan gambaran yang positif bahwa hukum Islam tidak ekslusif dan diskriminatif terhadap pemeluk agama yang lain.
Apakah anak yang lahir diluar nikah mendapatkan warisan jika dilihat dari kacamata hukum waris islam? karena secara syarat menjadi ahli waris dalam hukum waris islam adalah adanya hubungan nasab, akan tetapi anak yang lahir diluar nikah tidak memiliki nasab bapak biologisnya, sehingga apakah anak tersebut dapat warisan?
Hukum Waris mengatur mengenai pemindahan hak pemilikan atas harta peninggalan pewaris yang kemudian menentukan siapa saja yang berhak untuk menjadi ahli waris dan menentukan berapa bagian atas harta peninggalan tersebut. Di Indonesia sendiri dalam pengaturan hukum waris sendiri terbagi menjadi 3, yaitu Waris Perdata (BW), Waris Adat, dan Waris Islam.
Dalam Waris Islam sendiri diatur dalam Pasal 171 Kompilasi Hukum Islam, yang menjelaskan Hukum Waris Islam sepenuhnya adalah hukum yang dibuat untuk mengatur terkait pemindahan hak kepemilikan harta peninggalan pewaris, serta menentukan siapa saja yang berhak menerima dan menjadi ahli warisnya, dan juga jumlah bagian tiap ahli waris
Waris Islam tidak hanya mengatur pembagian waris kepada orang yang mempunyai hubungan darah ataupu orang yang mempunyai hubungan perkawinan sesuai yang diatur dalam pasal 172-175 KHI namun Waris Islam juga mengatur mengenai hak dan pembagian waris kepada Anak Luar Kawin.
Anak Luar Kawin merupakan anak yang dilahirkan oleh seorang perempuan, sedangkan perempuan itu tidak berada dalam ikatan perkawinan yang sah dengan pria yang menyetubuhinya. Sedangkan pengertian diluar kawin adalah hubungan seorang pria dengan seorang wanita yang dapat melahirkan keturunan, sedangkan hubungan mereka tidak dalam ikatan perkawinan yang sah menurut hukum positif dan agama yang dipeluknya
Status hukum anak hasil dari perkawinan wanita hamil menurut Hukum Islam adalah apabila anak tersebut lahir sekurang-kurangnya enam bulan dari pernikahan yang sah kedua orang tuanya, maka anak tersebut adalah anak sah dan dapat dinasabkan kepada kedua orang tuanya. Sedangkan apabila anak itu lahir kurang dari enam bulan sejak pernikahan yang sah kedua orang tuanya, maka anak tersebut adalah anak yang tidak sah dan tidak dapat dinasabkan kepada kedua orang tuanya. Anak ini hanya mempunyai hubungan nasab kepada ibunya saja. Anak luar kawin hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya (lihat Pasal 43 ayat (1) UUP jo. pasal 100 KHI).
Pemberian hak waris kepada anak luar nikah dapat melalui wasiat wajibah untuk menciptakan standar hukum yang benar-benar mengandung unsur rasional, praktis dan aktual dapat dijadikan sebagai standar hukum mengenai kasus tertentu dalam kehidupan peradilan suatu bangsa. Jika dalam suatu peraturan perundang-undangan yang telah dijadikan hukum positif tidak mengatur secara konkrit suatu permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat, hakim harus berperan menciptakan hukum baru yang sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat.
Wasiat wajibah adalah suatu tindakan pembebanan oleh hakim atau lembaga yang mempunyai hak agar harta seseorang yang telah meninggal dunia tetapi tidak melakukan wasiat secara sukarela diambil sebagian dari harta benda peninggalannya untuk diberikan kepada orang tertentu dan dalam keadaan tertentu pula.
Pembagian waris menurut Kompilasi Hukum Islam diatur dalam pasal 209 KHI adalah dengan jalan melalui hibah atau wasiat wajibah dengan syarat tidak boleh melebihi 1/3 dari harta warisan orangtua angkatnya, hal ini untuk melindungi para ahli waris lainnya.
Adanya upaya pembaharuan hukum yang dilakukan dengan memberikan wasiat wajibah kepada anak luar nikah adalah pembaharuan yang sifatnya terbatas, yaitu dengan tetap mendudukkan posisi ahli waris anak luar nikah sebagai orang yang terhalang untuk mendapatkan warisan karena bukan anak sah, tetapi mereka tetap mendapatkan bagian dari harta peninggalan saudara kandungnya yang muslim adalah dengan jalan wasiat wajibah. Ada satu adalah untuk memberikan gambaran yang positif bahwa hukum Islam tidak ekslusif dan diskriminatif terhadap pemeluk agama yang lain.