saya dan adik saya berencana meminjam bank dengan nama saya,adik saya ingin memakai uang tersebut setengahnya,perjanjian seperti apa yang harus saya siapkan agar tidak ada masalah dikemudian hari
Salam,terimakasih sudah menggunakan aplikasi kami,kami akan menjawab pertanyaan saudara
Perjanjian atau persetujuan sesuai ketentuan Pasal 1338 KUH Perdata menerangkan bahwa semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan iktikad baik.
Syarat Sah Perjanjiannya sesuai dengan Ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata menerangkan bahwa supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat:
1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
3. suatu pokok persoalan tertentu; dan
3. suatu sebab yang tidak terlarang.
Untuk mengantisipasi adanya masalah di kemudian hari, perjanjian tersebut dapat dibuat secara tertulis yang diberikan materai serta ada saksi yang menyaksikannya.
Semoga penjelasan dari kami dapat bermanfaat untuk permasalahan saudara,apabila masih ada yang ingin ditanyakan bisa langsung datang menemui kami pada Pos Pelayanan Hukum Kejaksaan Negeri Kepahiang.