Halo JPN selamat siang menjelang sore, saya mau bertanya mengenai masalah Hak Asuh Anak? Terima Kasih
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut :
Terdapat hak yang lebih penting diberikan oleh kedua orang tua, yakni hak akan kasih sayang. Kasih sayang sebagai hak yang utama serta sebagai pondasi guna mendidik dan memberi pengalaman hidup kepada anak. Bagaimana mungkin hak-hak lain akan diberikan jika tidak diberikan kasih sayang yang penuh.
Kalau dikaitkan dengan undang-undang Perkawinan dijelaskan di dalam Pasal 41 terkait dengan putusnya perkawinan akibat dari perceraian, yang berhak memelihara dan membesarkan anak yang telah dilahirkan adalah kedua orang tua merupakan kewajibannya, semua biaya yang ditimbulkan terhadap anak yang dilahirkan menjadi beban dan tanggungjawab sepenuhnya kepada bapaknya.
Perlindungan hak-hak anak pada hakikatnya menyangkut langsung pengaturan dalam peraturan perundang-undangan. Pengaturan tersebut merupakan bagian dari usaha dan kegiatan untuk menjamin terwujudnya perlindungan kepada hak-hak anak. Pertama-tama hal tersebut didasarkan kepada pertimbangan mengenai anak merupakan golongan yang masih membutuhkan tumbuh kembang, baik rohani, jasmani, maupun sosial.
Demikian penjelasan dari kami, mohon maaf atas segala kekurangannya.