Salam sejahtera saya ingin bertanya perihal pembagian warisan karena kedua orang tua saya telah meninggal dunia dan mempunyai 3 orang anak. Namun orang tua saya beragama islam, sedangkan 3 orang anak tersebut 1 orang telah menjadi katolik. Lalu bagaimanakah proses pembagian warisan?
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo jpn
Adapun jawaban kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut :
Terkait pertanyaan yang saudara ajukan tersebut, saat ini telah dipedomani Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 172 K/Sip/1974 yang menyebutkan dengan jelas bahwa apabila terjadi sengketa dalam pembagian warisan yang didalamnya terdapat beda agama, maka hukum waris yang digunakan adalah hukumnya si pewaris. Sehingga dalam pembagian warisan yang ada di dalam keluarga saudara tersebut menggunakan hukum Islam.
Dari pertanyaan yang saudara ajukan di atas, sebenarnya masih kurang lengkap informasi yang disampaikan, hal ini apabila mengacu pada ketentuan hukum Islam terkait waris akan menggunakan aturan dalam ketentuan Kompilasi Hukum Islam. Sebagaimana Bab III Pasal 176 terkait besaran bagian untuk ahli waris akan dibedakan hak ahli waris Laki-laki dan hak ahli waris perempuan. Terhadap anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat separoh bagian, bila dua orang atau lebih mereka Bersama-sama mendapat dua pertiga bagian, dan apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki adalah dua berbanding satu dengan anak perempuan.
Terkait permasalahan pembagian warisan dalam keluarga saudara dimana salah satu ahli waris beragama Katolik hingga saat ini juga tidak terdapat pasal yang secara spesifik melarang pewarisan bagi pewaris dan ahli waris yang memiliki perbedaan agama. Di dalam Pasal 173 KHI hanya menyebutkan dua hal yang menjadi penyebab seseorang tidak dapat mewarisi harta peninggalan milik pewaris, yaitu seseorang yang telah terbukti dipersalahkan membunuh dan memfitnah pewaris.
Tetapi jika melihat dalam hadist Rasulullah SAW yang diriwatkan Bukhari dan Muslim yang berbunyi :
Tidaklah berhak seorang muslim mewarisi harta orang kafir, dan tidak berhak pula orang kafir mewarisi harta seorang muslim.
Jika dilihat dari hadist tersebut maka ada larangan untuk saling mewarisi jika pewaris dan ahli waris berbeda agama. Dalam KHI Pasal 171 huruf b juga dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan pewaris adalah orang yang pada saat meninggalnya atau yang dinyatakan meninggal berdasarkan putusan pengadilan beraga Islam, meninggalkan ahli waris dan harta peninggalan. Sedangkan ahli waris dalam KHI Pasal 171 huruf c yaitu orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, bearaga Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris.
Meskipun dalam KHI tidak diatur secara rinci mengenai larangan beda agama dalam hal pewarisan , tetapi jika dilihat dalam pembahasan di atas antara pewaris dan ahli waris harus beragama yang sama, yaitu Islam.
Namun Mahkamah Agung telah mengeluarkan suatu yurisprudensi untuk mengatur mengenai ahli waris nonmuslim yaitu dalam putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 51/K/AG/1999 dan Nomor 16/K/AG/2010, yang menegaskan bahwa ahli waris beda agama tetap memperoleh harta waris dengan melalui wasiat wajibah dengan perolehan hak waris ahli waris beda agama bagiannya tidak lebih dari 1/3 harta warisan. Sehingga dalam hukum Islam, ahli waris nonmuslim yang berbeda agama dengan pewaris yang beragama Islam tetap mendapatkan haknya sebagai hali waris melalui wasiat wajibah.
Terkait dengan bagaimana proses pembagian warisannya perlu diberikan edukasi kepada semua ahli waris bahwa proses pembagian warisannya mengacu pada ketentuan Hukum Islam (Vide- Yurisprudensi No 172 K) apabila hal tersebut sudah dipahami dan dimengerti oleh ahli waris, baru pembagian di laksanakan dengan terlebih dahulu menghitung seluruh nilai warisan kemudian dihitung dan dibagi sesuai dengan haknya masing-masing, namun apabila masih belum terjadi kesepakatan jumlah bagiannya, maka ahli waris dapat Bersama-sama datang ke kantor PA mengajukan permohonan penghitungan warisan tersebut.
Demikian kami sampaikan apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos PelayananHukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Kota Magelang.