Dijawab tanggal 2023-05-17 15:29:09+07
Terima Kasih untuk pertanyaannya Sdr. Chairul, Selamat datang di HaloJPN Kejari Kutai Kartanegara.
Salam sehat, saya dengan admin HaloJPN.
Pada dasarnya, pengurusan perceraian dapat dilakukan sendiri tanpa pengacara atau advokat. Namun biasanya para pihak yang hendak bercerai merasa perlu didampingi pengacara/advokat karena awam soal hukum. Tidak hanya itu, banyak pihak yang belum mengetahui prosedur persidangan terutama dalam hal pembuatan berkas-berkas persidangan, seperti surat gugatan dan lain sebagainya.
Terkait prosedur, berdasarkan Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan, menjelaskan bahwa perceraian hanya bisa dilakukan melalui sidang di Pengadilan. Oleh karena itu perceraian yang dilakukan diluar pengadilan tidak akan di akui. Bagi pemeluk agama islam, gugatan cerai wajib diajukan ke Pengadilan Agama (PA), sementara untuk yang beragama Non-Muslim, maka gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri (PN).
- Prosedur Perceraian di PA
- Bahwa terdapat perbedaan prosedur antara pengajuan gugatan cerai oleh istri dan permohonan ikrar talak oleh suami.
- Gugatan cerai diajukan oleh istri/kuasanya ke PA (Cerai Gugat):
- Gugatan diajukan ke PA di daerah hukum yang meliputi tempat kediaman istri selaku penggugat, kecuali apabila penggugat dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin tergugat;
- Jika istri bertempat tinggal di luar negeri, maka gugatan diajukan ke PA yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat (suami);
- Jika keduanya bertempat tinggal di luar negeri, maka gugatan diajukan ke PA yang daerah hukumnya meliputi tempat perkawinan mereka dilangsungkan atau kepada PA Jakarta Pusat.
- Suami dapat mengajukan permohonan sidang untuk menyaksikan ikrar talak (Cerai Talak):
- Permohonan diajukan ke PA tempat kediaman istri, kecuali apabila istri dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman yang ditentukan bersama tanpa izin pemohon;
- Jika istri bertempat tinggal di luar negeri, permohonan diajukan kepada PA yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman pemohon;
- Jika keduanya bertempat tinggal di luar negeri, maka permohonan diajukan kepada PA yang daerah hukumnya meliputi tempat perkawinan mereka dilangsungkan atau kepada PA Jakarta Pusat.
- Proses selanjutnya baik untuk Cerai Talak/Cerai Gugat:
- Pada sidang pertama, hakim akan berusaha mendamaikan kedua belah pihak. Dalam hal ini, kedua belah pihak harus datang secara pribadi. Namun, jika salah satu pihak bertempat kediaman di luar negeri dan tidak dapat hadir secara pribadi, ia dapat diwakili oleh kuasanya yang secara khusus dikuasakan untuk itu. Jika keduanya bertempat kediaman di luar negeri, penggugat wajib hadir di sidang perdamaian tersebut secara pribadi.
- Bila kedua belah pihak sudah tidak mungkin lagi didamaikan dan telah cukup alasan perceraian, maka permohonan ikrar talak dikabulkan atau perceraian diputus dalam sidang yang terbuka untuk umum;
- Pada Cerai Talak, hakim membuat penetapan bahwa perkawinan putus sejak ikrar talak diucapkan. Terhadap penetapan tersebut dan terhadap putusan perceraian pada Cerai Gugat dilakukan pendaftaran kepada pegawai pencatat; dan
- Panitera memberikan akta cerai kepada kedua pihak.
2. Prosedur Perceraian di PN
- Penggugat mengajukan gugatan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat;
- Jika tempat kediaman tergugat tidak jelas atau tidak diketahui atau tidak mempunyai tempat kediaman yang tetap atau tergugat berada di luar negeri, gugatan diajukan di pengadilan tempat kediaman penggugat;
- Hakim yang memeriksa gugatan perceraian berusaha mendamaikan para pihak;
- Jika mediasi gagal, hakim melakukan pemeriksaan gugatan dalam sidang tertutup;
- Setelah pemeriksaan perkara berakhir, hakim membacakan putusan perceraian dalam sidang terbuka;
- Perceraian dianggap terjadi beserta segala akibat-akibatnya terhitung sejak saat pendaftarannya pada daftar pencatatan kantor pencatatan oleh pegawai pencatat.
Demikian jawaban dari Kami, semoga dapat bermanfaat.
Anda dapat berkonsultasi secara langsung dengan cara menghubungi nomor 081350993153 atau datang ke Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara.
Terima Kasih.
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. KUTAI KARTANEGARA
Alamat : JL. PESUT NO.1 TENGGARONG KAB. KUTAI KARTANEGARA
Kontak : 81350993153