Supported by PT. Telkom Indonesia
Jumat, 22 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-03-15 17:51:51
Hukum Waris
AHLI WARIS MENCOBA MEMBUNUH PEWARIS

Bagaimana jika seorang Ahli waris mencoba membunuh Pewaris, apakah Ahli Waris tersebut masih berhak mendapatkan wariskan dari Pewaris tersebut?

Dijawab tanggal 2023-04-13 10:49:26+07

Terima kasih atas pertanyaannya. Pada dasarnya tidak semua ahli waris menerima harta warisan dari pewaris. Orang-orang atau ahli waris yang tidak berhak mendapatkan warisan dari pewaris karena perbuatannya yang tidak patut (onvarding) menerima warisan, Pasal 383 KUHPerdata adalah :

  1. Karena telah membunuh atau mencoba membunuh pewaris (Pasal 838 Ayat 1). Dalam hal ini sudah ada keputusan hakim, akan tetapi jika sebelum keputusan hakim dijatuhkan dan pembunuh telah meninggal dunia maka ahli waris dapat menggantikan kedudukannya. Pengampunan (grasi) tidak menghapuskan keadaan tidak patut mewaris;
  2. Karena memfitnah atau telah mengajukan pengaduan terhadap pewaris melakukan kejahatan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun (Pasal 838 Ayat 2). Dalam hal ini harus ada keputusan hakim yang menyatakan bahwa yang bersangkutan bersalah telah menfitnah;
  3. Karena dengan kekerasan atau perbuatan tidak mencegah si pewaris untuk membuat atau mencabut surat wasiatnya (Pasal 838 Ayat 3);
  4. Karena telah menggelapkan, merusak atau memalsukan surat wasiat pewaris (Pasal 838 Ayat 4);
  5. menolak untuk menjadi ahli waris (Pasal 1057 KUHPerdata).

Pasal 838 KUHPerdata mengatur tentang orang-orang yang tidak patut atau hilang haknya menjadi ahli waris (onvaardig). Namun kejadian yang disebutkan dalam nomor 3 dan 4 jarang terjadi sebab surat wasiat dibuat didepan notaris. sehingga dari uraian tersebut diatas sesuai pertanyaan saudara dapat disimpulkan bahwa menurut Pasal 838 KUHPerdata percobaan pembunuhan mempunyai status hukum yang sama dengan pembunuhan sengaja. Akibatnya, baik pembunuhan sengaja maupun percobaan pembunuhan menyebabkan pelakunya terhalang (tidak berhak) untuk menerima warisan.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. KARAWANG
Alamat : Jl. Jaksa Agung R Soeprapto no 4 Karawang Barat, Kab. Karawang.
Kontak : 81296472048

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.