Bagaimana jika seorang Ahli waris mencoba membunuh Pewaris, apakah Ahli Waris tersebut masih berhak mendapatkan wariskan dari Pewaris tersebut?
Terima kasih atas pertanyaannya. Pada dasarnya tidak semua ahli waris menerima harta warisan dari pewaris. Orang-orang atau ahli waris yang tidak berhak mendapatkan warisan dari pewaris karena perbuatannya yang tidak patut (onvarding) menerima warisan, Pasal 383 KUHPerdata adalah :
Pasal 838 KUHPerdata mengatur tentang orang-orang yang tidak patut atau hilang haknya menjadi ahli waris (onvaardig). Namun kejadian yang disebutkan dalam nomor 3 dan 4 jarang terjadi sebab surat wasiat dibuat didepan notaris. sehingga dari uraian tersebut diatas sesuai pertanyaan saudara dapat disimpulkan bahwa menurut Pasal 838 KUHPerdata percobaan pembunuhan mempunyai status hukum yang sama dengan pembunuhan sengaja. Akibatnya, baik pembunuhan sengaja maupun percobaan pembunuhan menyebabkan pelakunya terhalang (tidak berhak) untuk menerima warisan.