Supported by PT. Telkom Indonesia
Sabtu, 23 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-06-19 13:11:31
Pernikahan dan Perceraian
STATUS HUKUM SUAMI YANG MENINGGALKAN ISTRI

selamat siang bapak mohon informasinya, saya mempunyai kerabat dekat yang menikah resmi, keduanya beragama Islam. namun tiba-tiba si suami pergi meninggalkan rumah tanpa kejelasan sampai sekarang. Hal ini sudah terjadi bertahun-tahun bahkan anaknya saat ini sudah berusia 18 tahun dan anak tersebut dibesarkan oleh si ibunya saja. Kemudian beberapa bulan ini si ibu ingin menikah lagi dengan pria lain. yang ingin saya tanyakan bagaimana status pernikahan kedua orang tua si anak tersebut, apakah berarti saat ini keduanya dianggap telah bercerai ?

Dijawab tanggal 2023-06-19 13:17:29+07

Selamat Sore Bapak, 
Jika kita merujuk Pasal 39 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 jo Pasal 115 KHI yang berbunyi :”Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan, setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak”, maka perkawinan tetap dianggap ada sebelum diajukan permohonan putusnya perkawinan ke Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam atau ke Pengadilan Negeri bagi yang beragama lain.
Bahwa putusnya perkawinan (perceraian) dapat terjadi karena alasan-alasan sebagaimana diatur dalam Pasal 19 PP nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam yaitu :
1. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
2. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;
3. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain;
5. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak menjalankan kewajiban sebagai suami/isteri; dan
6. Antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
Selain alasan-alasan tersebut diatas, dalam Pasal 116 KHI ditambahkan alasan-alasan perceraian lainnya yakni : 
1. Suami melanggar taklik talak; 
2. Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidak rukunan dalam rumah tangga. 
Bahwa  dasar yang dapat dijadikan alasan putusnya perkawinan dalam kasus kerabat anda ini bisa menggunakan alasan pada point. b, yakni salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya. Selain alasan itu, dapat pula menggunakan alasan pada point. g yaitu suami melanggar taklik talak.
Dengan demikian, perkawinan kerabat anda  tidak otomatis putus hanya karena alasan suami pergi tanpa pamit isteri atau ditinggal suami tanpa kabar. Agar hubungan perkawinan dapat diputus, diperlukan upaya pemutusan perkawinan melalui gugatan perceraian dengan alasan-asalan di atas, salah satunya alasan suami pergi tanpa kabar selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa alasan yang jelas.

Semoga jawaban kami bisa membantu permasalahan anda. 

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. SIKKA
Alamat : Jalan Jendral Sudirman No. 10 Maumere, Nusa Tenggara Timur
Kontak : 82144232743

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.