Halo JPN, selamat siang, saya ingin bertanya, orang tua saya baru meninggal dunia dan meninggalkan warisan berupa sebuah rumah. namun saya memiliki 2 orang adik laki-laki, dan rumah tersebut sebelumnya ditinggali oleh adik saya yang pertama bersama ibu saya karena adik saya belum menikah. Lalu bagaimana jika rumah tersebut saya jual dan uang hasil jualnya saya bagikan? Kira-kira masing-masing dapat berapa bagian?
Halo saudara, terimakasih sudah bertanya, adapun jawaban yang dapat kami berikan atas pertanyaan saudara adalah sebagai berikut :
Pertama kami mengacu pada hukum waris islam yang tercantum dalam pasal 171 KHI, ada beberapa ketentuan umum mengenai kewarisan ini, yaitu: Hukum kewarisan adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing.
Dalam kompilasi Hukum Islam berdasarkan inpres No.1 Thn 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (KHI), dan menurut KHI, ahli waris terdiri dari :
Menurut hubungan darah :
Besarannya :
Sebelumnya perlu diketahui apakah rumah tersebut merupakan harta bersama milik kedua orang tua saudara atau bukan, karena jika rumah tersebut merupakan harta bersama maka berarti separuh dari rumah tersebut merupakan harta warisan milik ayah saudara, sedangkan separuhnya lagi merupakan hak ibu saudara. (Sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bahwa harta yang diperoleh selama ikatan perkawinan merupakan harta bersama.)
Kemudian di dalam hukum waris islam dikenal dengan Ashabul Furudh dan Ashabah, yang mana perhitungan warisnya terlebih dahulu dikeluarkan bagian dari ahli waris Ashabul Furudh (yakni ahli waris yang menerima bagian pasti, dalam kasus ini maka ibu saudara adalah Ashabul Furudh), sisanya baru dibagikan kepada para Ashabah (yakni ahli waris yang menerima bagian sisa, dalam kasus ini maka saudara sebagai anak laki-laki beserta kedua adik laki-laki saudara adalah Ashabah)
Pada Pasal 178 ayat (2) mengatur secara khusus (lex specialis) kewarisan ayah dan ibu (orangtua) bila bersama dengan ahli waris salah satu dari janda atau duda. Bila salah satu dari orang tua tidak ada, hanya ayah atau ibu saja misalnya, atau disamping janda atau duda ada ahli waris lain, maka ketentuan pasal 178 ayat (2) ini tidak bisa diberlakukan dan kewarisan orang tua kembali menggunakan ketentuan kewarisan orang tua secara umum (lex generalis) menurut ketentuan pasal 177 dan 178 ayat (1).
Jadi, berdasarkan pertanyaan saudara dapat kita lihat dalam Pasal 180 KHI. Janda mendapat seperempat bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak. Dan bila pewaris meninggalkan anak, maka janda mendapat seperdepalapan bagian.
Maka, berdasarkan pasal 180 KHI. Ibu saudara mendapatkan seperdepalapan bagian. karena pewaris meninggalkan anak.
kemudian untuk saudara dan kedua adik laki-laki saudara akan mendapatkan sisanya, yang kemudian selanjutnya bisa langsung dibagi menjadi tiga (1/3 bagian untuk tiap anak).
Demikian penjelasan dari kami, mohon maaf apabila terdapat kekurangan.