Saya ingin bertanya nenek saya kan mengangkat seorang anak laki laki nah sekarang beliau sudah tua dan ingin mewarisikan rumah beliau kepada anak angkat tersebut tetapi pihak keluarga dari nenek saya tidak menyetujui hal tersebut. Nah Apakah anak angkat tersebut berhak untuk mendapatkan warisan?
Dalam hukum kewarisan anak angkat tidak termasuk ahli waris, karena secara biologis tidak ada hubungan kekeluargaan antara anak angkat dengan orangtua angkatnya kecuali anak angkat itu diambil dari keluarga orangtua angkatnya. Karena bukan ahli waris, maka anak angkat tidak mendapatkan bagian sebagai ahli waris dari warisan orangtua angkatnya. Walaupun tidak mendapat warisan dari orangtua angkatnya akan tetapi anak angkat mendapat wasiat wajib untuk mendapatkan harta warisan orangtua angkatnya.