Selamat pagi bapak / ibu. saya ingin menanyakan Jika istri pergi selama lebih dari 6 bulan dari rumah tanpa pamit kepada suami dan suami tidak mengetahui penyebabnya. Suami sudah mencoba mencari kepada keluarga istri dan teman-temannya namun tidak ada yang tahu. Suami sudah mencoba telepon ke istri tapi tidak dijawab. untuk kasus istri meninggalkan suami apakah jatuh talak?
Terima kasih telah bertanya kepada kami.
Mengenai persoalan istri meninggalkan suami apakah jatuh talak sebagaimana yang Anda tanyakan, perlu dipahami terlebih dahulu bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.
Menjawab jika istri meninggalkan suami apakah jatuh talak? Kami sampaikan bahwa untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan bahwa suami istri tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami istri. Adapun yang dapat dijadikan dasar alasan perceraian adalah sebagai berikut:
Merujuk dari ketentuan alasan perceraian tersebut, menjawab pertanyaan mengenai istri meninggalkan suami apakah jatuh talak, menurut kami, talak tidak bisa otomatis dijatuhkan begitu saja. Sebab, perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.
Sebagaimana telah diterangkan sebelumnya, perceraian hanya dapat dilakukan jika ada alasan perceraian yang sah, salah satunya yaitu salah satu pihak meninggalkan pihak lainnya selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin dan tanpa alasan yang sah, atau karena hal lain di luar kemauannya. Sedangkan dalam kasus Anda, disebutkan istri pergi meninggalkan suami selama lebih dari 6 bulan. Dengan demikian, kami berpendapat, alasan perceraian belum bisa jadi alasan suami menjatuhkan talak kepada istrinya.
Demikian Jawaban dari kami, semoga bermanfaat.