Supported by PT. Telkom Indonesia
Sabtu, 23 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-05-17 10:30:37
Pernikahan dan Perceraian
PERCERAIAN

Selamat pagi bapak / ibu. saya ingin menanyakan Jika istri pergi selama lebih dari 6 bulan dari rumah tanpa pamit kepada suami dan suami tidak mengetahui penyebabnya. Suami sudah mencoba mencari kepada keluarga istri dan teman-temannya namun tidak ada yang tahu. Suami sudah mencoba telepon ke istri tapi tidak dijawab. untuk kasus istri meninggalkan suami apakah jatuh talak? 

Dijawab tanggal 2023-05-17 10:31:14+07

Terima kasih telah bertanya kepada kami.

Mengenai persoalan istri meninggalkan suami apakah jatuh talak sebagaimana yang Anda tanyakan, perlu dipahami terlebih dahulu bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.

Menjawab jika istri meninggalkan suami apakah jatuh talak? Kami sampaikan bahwa untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan bahwa suami istri tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami istri. Adapun yang dapat dijadikan dasar alasan perceraian adalah sebagai berikut:

  1. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan.
  2. Salah satu pihak meninggalkan yang lain selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin pihak yang lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemauannya.
  3. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.
  4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan terhadap pihak yang lain.
  5. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri.
  6. Antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

Merujuk dari ketentuan alasan perceraian tersebut, menjawab pertanyaan mengenai istri meninggalkan suami apakah jatuh talak, menurut kami, talak tidak bisa otomatis dijatuhkan begitu saja. Sebab, perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.

Sebagaimana telah diterangkan sebelumnya, perceraian hanya dapat dilakukan jika ada alasan perceraian yang sah, salah satunya yaitu salah satu pihak meninggalkan pihak lainnya selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin dan tanpa alasan yang sah, atau karena hal lain di luar kemauannya. Sedangkan dalam kasus Anda, disebutkan istri pergi meninggalkan suami selama lebih dari 6 bulan. Dengan demikian, kami berpendapat, alasan perceraian belum bisa jadi alasan suami menjatuhkan talak kepada istrinya.

Demikian Jawaban dari kami, semoga bermanfaat. 

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. PADANG LAWAS UTARA
Alamat :
Kontak :

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.