Bagaimanakah jika tempat bekerja tidak mendaftarkan dan tidak menanggung biaya jaminan sosial ketenagakerjaan (jamsostek) karyawannya ?
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada layanan halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut :
Jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak. Dalam hal ini, setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta program jaminan sosial.
Pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti dan pekerja berhak untuk mendaftarkan diri sebagai peserta program jaminan sosial atas tanggungan pemberi kerja apabila pemberi kerja telah nyata-nyata tidak mendaftarkan pekerjanya pada BPJS.
Ketentuan ini dipertegas kembali dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial (PP 86/2013) yang menyatakan:
(1) Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara wajib:
Pada dasarnya perusahaan tempat Anda bekerja telah melanggar ketentuan mengenai upah dan jaminan sosial.
Kami menyarankan agar Anda mencoba merundingkan dengan perusahaan agar hak-haknya dipenuhi sesuai peraturan perundang-undangan. Jika tidak berhasil, Anda bisa menyelesaikannya melalui jalur penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Sedangkan perihal jaminan sosial, Anda berhak untuk mendaftarkan diri sebagai peserta program jaminan sosial atas tanggungan perusahaan apabila perusahaannya telah nyata-nyata tidak mendaftarkannya pada BPJS.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Jembrana secara gratis.
Demikian Jawaban Kami Semoga Bermanfaat.
Adek saya menikah saat masih SMA tanp
Saya baru membeli tanah SHM dan ingin