Bagaimana pembagian warisan karena kedua orang tua saya telah meninggal dunia dan mempunyai 3 orang anak. Namun orang tua saya beragama katolik, sedangkan 3 orang anak tersebut 1 orang telah mualaf menjadi muslim, dan yang dua tetap beragama katolik. Lalu bagaimanakah proses pembagian warisan?
Jadi dapat disimpulkan dari pertanyaan Anda bahwa terjadi pewarisan beda agama di mana orang tua Anda sebagai pewaris beragama Katolik sedangkan 1 orang anak beragama muslim dan 2 anak yang lainnya beragama yang sama dengan orang tua Anda.
Warisan adalah segala sesuatu peninggalan yang diturunkan oleh pewaris yang sudah meninggal kepada orang yang menjadi ahli waris sang pewaris. Lebih lanjut Subekti dalam bukunya Pokok-Pokok Hukum Perdata berpendapat mengenai apa yang dapat diwarisi oleh pewaris kepada ahli waris (hal 95-96), yaitu dalam hukum waris berlaku suatu asas, bahwa hanyalah hak-hak dan kewajiban-kewajiban dalam lapangan hukum kekayaan harta benda saja yang dapat diwariskan. Dalam hukum waris juga berlaku suatu asas, bahwa apabila seorang meninggal, maka seketika itu juga segala hak dan kewajibannya beralih pada sekalian ahli warisnya.
Warisan adalah segala sesuatu peninggalan yang diturunkan oleh pewaris yang sudah meninggal kepada orang yang menjadi ahli waris sang pewaris. Lebih lanjut Subekti dalam bukunya Pokok-Pokok Hukum Perdata berpendapat mengenai apa yang dapat diwarisi oleh pewaris kepada ahli waris (hal 95-96), yaitu dalam hukum waris berlaku suatu asas, bahwa hanyalah hak-hak dan kewajiban-kewajiban dalam lapangan hukum kekayaan harta benda saja yang dapat diwariskan. Dalam hukum waris juga berlaku suatu asas, bahwa apabila seorang meninggal, maka seketika itu juga segala hak dan kewajibannya beralih pada sekalian ahli warisnya.
Jadi dapat disimpulkan dari pertanyaan Anda bahwa terjadi pewarisan beda agama di mana orang tua Anda sebagai pewaris beragama Katolik sedangkan 1 orang anak beragama muslim dan 2 anak yang lainnya beragama yang sama dengan orang tua Anda.