Supported by PT. Telkom Indonesia
Sabtu, 23 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-10-31 07:47:12
Hukum Waris
HUKUM WARIS

Bagaimana pembagian warisan karena kedua orang tua saya telah meninggal dunia dan mempunyai 3 orang anak. Namun orang tua saya beragama katolik, sedangkan 3 orang anak tersebut 1 orang telah mualaf menjadi muslim, dan yang dua tetap beragama katolik. Lalu bagaimanakah proses pembagian warisan?

Jadi dapat disimpulkan dari pertanyaan Anda bahwa terjadi pewarisan beda agama di mana orang tua Anda sebagai pewaris beragama Katolik sedangkan 1 orang anak beragama muslim dan 2 anak yang lainnya beragama yang sama dengan orang tua Anda.

Warisan adalah segala sesuatu peninggalan yang diturunkan oleh pewaris yang sudah meninggal kepada orang yang menjadi ahli waris sang pewaris. Lebih lanjut Subekti dalam bukunya Pokok-Pokok Hukum Perdata berpendapat mengenai apa yang dapat diwarisi oleh pewaris kepada ahli waris (hal 95-96), yaitu dalam hukum waris berlaku suatu asas, bahwa hanyalah hak-hak dan kewajiban-kewajiban dalam lapangan hukum kekayaan harta benda saja yang dapat diwariskan. Dalam hukum waris juga berlaku suatu asas, bahwa apabila seorang meninggal, maka seketika itu juga segala hak dan kewajibannya beralih pada sekalian ahli warisnya.

 

Dijawab tanggal 2024-01-25 14:43:01+07

Warisan adalah segala sesuatu peninggalan yang diturunkan oleh pewaris yang sudah meninggal kepada orang yang menjadi ahli waris sang pewaris. Lebih lanjut Subekti dalam bukunya Pokok-Pokok Hukum Perdata berpendapat mengenai apa yang dapat diwarisi oleh pewaris kepada ahli waris (hal 95-96), yaitu dalam hukum waris berlaku suatu asas, bahwa hanyalah hak-hak dan kewajiban-kewajiban dalam lapangan hukum kekayaan harta benda saja yang dapat diwariskan. Dalam hukum waris juga berlaku suatu asas, bahwa apabila seorang meninggal, maka seketika itu juga segala hak dan kewajibannya beralih pada sekalian ahli warisnya.

Jadi dapat disimpulkan dari pertanyaan Anda bahwa terjadi pewarisan beda agama di mana orang tua Anda sebagai pewaris beragama Katolik sedangkan 1 orang anak beragama muslim dan 2 anak yang lainnya beragama yang sama dengan orang tua Anda.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KT. SULAWESI SELATAN
Alamat : Jalan Urip sumohadjo Km.4 no.244, makassar
Kontak : 82192384186

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.