Halo JPN, saya ingin menanyakan perihal apakah bisa dilakukan pembatalan perkawinan karena selama pernikahan saya tidak tinggal satu rumah dan tidak mempunyai keturunan dengan suami saya tersebut, dan suami saya tidak memberikan nafkah kepada saya.
Bahwa terhadap pertanyaan yang diajukan oleh Sdri. Neneng Yuni, Tim Jaksa Pengacara Negara menjelaskan secara singkat bahwa Alasan atau syarat pembatalan perkawinan berdasarkan Pasal 26 dan 27 UU Perkawinan adalah sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan Pasal 26 dan 27 UU Perkawinan tersebut permasalahan yang dialami oleh Sdri. Neneng Yuni tidak termasuk Alasan atau syarat pembatalan perkawinan dikarenakan Sdri. Neneng Yuni menikah sah secara hukum negara maka jika Sdri. Neneng Yuni ingin berpisah dengan suami, harus dilakukan perceraian di pengadilan agama.