Selamat siang, saya ingin bertanya saya mempunyai tanah dan telah saya jual kepada orang dengan sistem cicilan setiap bulan selama 1 tahun serta sudah saya buatkan perjanjian jual-beli tanah sebelumnya. Dalam isi perjanjian tersebut dimana jika pembeli tanah tidak membayar lunas tanah tersebut dalam kurun waktu 1 bulan setelah 1 tahun masa cicilan maka pembeli tanah wajib membayar bunga 1,5 persen dari jumlah cicilan perbulan. Dan pembeli tersebut tidak menepati janjinya alias wanprestasi dan hanya membayar lunas tanah setelah 8 bulan masa cicilan tanah tersebut habis. Saya ingin mengetahui apa saja yang bisa menyebabkan wanpestasi dan Langkah hukum apa yang bisa saya lakukan terhadap pembeli yang telah melakukan wanprestasi tersebut?
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:
Sebelumnya disini Saudara harus mengetahui mengenai Wanprestasi. Wanprestasi dalam KUH Perdata adalah kondisi di mana debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan. Wanprestasi diatur dalam Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) yang menyatakan : “Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan Ialai, tetap Ialai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan”. Wanprestasi dapat menimbulkan kerugian bagi kreditor atau pihak lain yang mempunyai hak atas prestasi tersebut. Jadi pada intinya wanprestasi dapat dikatakan sebagai Tindakan seseorang yang tidak memenuhi seluruh atau Sebagian kewajiban yang seharusnya dilakukan, yang secara sederhana dikenal dengan ingkar janji.
Seseorang dikatakan Wanprestasi sebagaimana diterangkan Pasal 1238 KUH Perdata adalah kondisi di mana debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan. Secara sederhana seseorang dikatakan wanprestasi apabila :
Dalam kasus anda dengan pembeli tanah, pembeli tanah anda tersebut telah melakukan wanpresrtasi poin kedua yaitu melaksanakan tetapi tidak tepat waktu atau terlambat. Adapun bentuk tuntutan Wanprestasi yang bisa Anda lakukan adalah sesuai Pasal 1267 KUH Perdata bentuk tuntutan wanprestasi dapat berupa pemenuhan perikatan, pemenuhan perikatan disertai ganti rugi, pembatalan perjanjian, atau pembatalan disertai ganti rugi.
Apabila pihak debitur melakukan wanprestasi, pihak kreditur umumnya memberikan surat perintah atau peringatan yang menerangkan bahwa pihak/debitur telah melalaikan kewajibannya. Surat ini dikenal dengan surat somasi. Terkait somasi, ketentuan Pasal 1238 KUH Perdata menerangkan bawa debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan. Somasi bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada calon tergugat untuk berbuat atau menghentikan suatu perbuatan yang dituntut.
Apabila setelah pemberian somasi pihak debitur tidak juga melakukan apa yang dituntut, pihak kreditur dapat menuntut atau menggugat wanprestasi yang telah dilakukan., ada tiga kemungkinan bentuk gugatan yang mungkin diajukan oleh pihak yang merasa dirugikan akibat dari wanprestasi, yakni sebagai berikut.
Kreditur melakukan tuntutan sendiri secara langsung tanpa pengadilan. Pihak kreditur bertindak secara eigenrichting atau menjadi hakim sendiri secara bersama-sama. Dalam praktiknya, langkah ini berlaku pada perikatan ringan dengan nilai ekonomis kecil.
Kreditur dan debitur sepakat untuk menyelesaikan persengketaan melalui wasit atau arbitrator. Saat arbitrator memutuskan sengketa tersebut, baik kreditur dan debitur harus tunduk pada putusan. Kendati putusan tersebut merugikan atau menguntungkan salah satu pihak, keduanya wajib menaatinya.
Penyelesaian sengketa antara kreditur dan debitur melalui hakim di pengadilan. Umumnya langkah ini diambil saat masalah yang dipersengketakan cukup besar dan nilai ekonomisnya tinggi atau di antara pihak kreditur dan debitur tidak ada penyelesaian sengketa meski cara parate executie telah dilakukan.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Buleleng secara gratis.