Supported by PT. Telkom Indonesia
Sabtu, 23 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-04-05 12:33:26
Hukum Waris
MASALAH WARISAN

Ada sebuah keluarga bersaudara ber-3 dari yang pertama mempunya anak 3 yaitu: Perempuan(2) Laki-laki (1), Yang kedua mempunya anak 3: Perempuan (1), Laki-laki(2) dan Yang ketiga tidak mempunyai anak. Kemudian yang ketiga ini mengangkat anak dari saudara yang ke-2, yaitu anak laki-laki yang paling terakhir beberapa bulan kedepan mereka ini mengangkat anak lagi dari sepupu istrinya. bagaimana penyelesaian Permasalahan ini di dalam hukum waris:

  1. apakah anak angkat yang pertama mendapatkan hak waris dari ayah kandungnya atau mendapatkan hak waris dari ayah angkatnya saja atau bahkan mendapatan hak waris dari kedua org tua kandung dan orang tua angkat??
  2. apakah anak angkat kedua ini mendapatkan full hak waris dari orang tua angkatnya atau hak waris ini di bagi rata dengan anak angkat yang pertama??


 

Dijawab tanggal 2023-06-06 10:16:50+07

Baik buk, terima kasih telah mengunjungi Halo JPN dan telah memberikan pertanyaan.
Kami akan mencoba menjawab terkait pertanyaan ibu di atas,

Kompilasi Hukum Islam pada pasal 171 yang menjelaskan tentang waris, memiliki pengertian “Hukum waris islam sepenuhnya adalah hukumyang dibuat untuk mengatur terkait pemindahan hak kepemilikan harta peninggalan pewaris, serta menentukan siapa saja yang berhak menerima dan menjadi ahli warisnya, dan juga jumlah bagian tiap ahli waris.

Hukum waris islam di Indonesia diatur dalamKompilasi Hukum Islam (KHI). KHI berisi tiga buku yang masing-masing nya dibagi menjadi beberapa Bab serta Pasal. Untuk bidang hukum waris Islam, terdapat di buku II KHI berjudul “Hukum Kewarisan”. Buku KHI bidang hukum waris Islam ini terdiri atas 6 Bab dan 44 Pasal. Rincian dari buku II KHI sebagai berikut: Bab 1 : Ketentuan Umum (Pasal 171) Bab 2 : Ahli Waris (Pasal 172 – Pasal 175) Bab 3 : Besarnya Bagian (Pasal 176 – Pasal 191) Bab 4 : Aul dan Rad (Pasal 192 – Pasal 193) Bab 5 : Wasiat (Pasal 194 – Pasal 209) Bab 6 : Hibah (Pasal 210 – Pasal 214) Untuk hal-hal yang mengatur tentang wasiat dalam KHI, terdapat pada Bab V tepatnya di pasal 194 sampai pasal 209.

Penggolongan Kelompok Ahli Waris dalamHukum Waris Islam Menurut Kompilasi HukumIslam diatur dalam Bab 2 yang terdiri dari Pasal 172 sampai Pasal 175. Dalam Bab ini, Ahli waris diartikan sebagai orang yang mempunyai hubungan perkawinan atau hubungan darah dengan pewaris yang meninggal dunia. Tentunya orang tersebut juga beragama Islamserta tidak terhalang hukum untuk ketika akan menjadi ahli waris. Dalam hukum waris Islam, terdapat penggolongan kelompok ahli waris yang langsung diatur oleh KHI. Penggolongan kelompok ahli waris tersebut diatur pada Pasal 174, sebagai berikut:

Ahli waris diartikan sebagai orang yang mempunyai hubungan perkawinan atau hubungan darah dengan pewaris yang meninggal dunia. Tentunya orang tersebut juga beragama Islam serta tidak terhalang hukum untuk ketika akan menjadi ahli waris. Dalam hukum waris Islam, terdapat penggolongan kelompok ahli waris yang langsung diatur oleh KHI. Penggolongan kelompok ahli waris tersebut diatur pada Pasal 174, sebagai berikut:

a. Penggolongan Kelompok Menurut Hubungan Darah 
- Golongan pria, yaitu ayah, anak pria, saudara pria, paman, dan juga kakek. 
- Golongan wanita, yaitu ibu, anak wanita, saudara wanita, dan juga nenek. 

b. Penggolongan Kelompok Menurut Hubungan Perkawinan. Kelompok ini terdiri dari janda ataupun duda. Namun bila para ahli waris ada, yang paling berhak mendapatkan waris ialah anak, ibu, ayah, dan juga duda atau janda. Untuk urutan ahli waris, sebagai berikut: - Anak pria - Anak wanita - Ayah - Ibu - Paman - Kakek - Nenek - Saudara pria - Saudara wanita - Janda - Duda Ada pula penggolongan kelompok ahli waris dari segi pembagian dalam hukum waris IslamKHI, yang dibagi menjadi tiga kategori yaitu: 
a. Kelompok ahli waris Dzawil Furudh, yang mendapat pembagian pasti. Terdiri dari, anak wanita, ayah, ibu, istri (janda), suami (duda), saudara pria atau saudari wanita seibu, dan saudara wanita kandung (seayah). 
b. Kelompok ahli waris yang tidak ditentukan pembagiannya, terdiri dari: Anak pria dan keturunannya - Anak wanita dan keturunannya (bila bersama anak pria) - Saudara pria bersama saudara wanita (bila pewaris tidak memiliki keturunan dan ayah) - Kakek dan nenek - Paman dan bibi (baik dari pihak ayah maupun ibu, dan keturunannya) 
c. Kelompok ahli waris pengganti di atur pada Pasal 185 dalam hukum waris Islam KHI, yang mana berbunyi: Ahli waris mengalami peristiwa kematian lebih dahulu dari pewaris nya, maka kedudukannya bisa digantikan oleh: - Anak dari ahli waris tersebut (kecuali orang yang terhalang hukum sesuai Pasal 173). - Keturunan dari saudara pria/ wanita sekandung - Nenek dan kakek dari pihak ayah - Nenek dan kakek dari pihak ibu - Bibi dan paman beserta keturunannya, dari pihak ayah (bila tidak ada nenek dan kakek dari pihak ayah).

Jadi, dari pertanyaan ibu di atas apakah si anak yang sudah diangkat masih memperoleh hak waris dari ayah kandungnya?, ya, masih berhak atas hak waris tersebut karena Ahli waris diartikan sebagai orang yang mempunyai hubungan perkawinan atau hubungan darah dengan pewaris yang meninggal dunia. Tentunya orang tersebut juga beragama Islam serta tidak terhalang hukum untuk ketika akan menjadi ahli waris. Dalam hukum waris Islam, terdapat penggolongan kelompok ahli waris yang langsung diatur oleh KHI. dan terkait si anak tersebut memperoleh hak waris dari ayah angkatnya, ya juga, karena di peraturan pengangkatan anak tentunya sudah melalui jalur hukum juga tentunya di pengadilan dan di pasal 174 juga dijabarkan bahwa Saudara pria bersama saudara wanita (bila pewaris tidak memiliki keturunan dan ayah) memiliki hak atas hak ahli waris tersebut.

nah, yang kedua bagaimana pembagian hak waris untuk kedua anak tersebut yang mana posisinya mereka sama-sama anak angkat, yaitu menurut hukum islam pembagiannya Tidak melebihi Dari ahli waris yang digantikan.

Terima kasih buk, semoga dapat dipahami. 

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. PADANG LAWAS UTARA
Alamat :
Kontak :

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.