Dijawab tanggal 2023-03-21 10:28:22+07
Hi DONI DAFIT,
Kami dari Tim JPN Kejaksaan Negeri Barito Utara akan memberikan jawaban terkait pertanyaan yang sdr tanyakan :
Bahwa setelah mendengar penjelasan terkait permasalahan yang dihadapi oleh Sdr. DONI DAFIT, Jaksa Pengacara Negara dapat menganalisa hal-hal sebagai berikut :
- Bahwa yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Agama untuk dilakukan pembagian harta warisan dengan ketentuan sebagaiman berikut ini
- Anak perempuan yang hanya seorang akan mendapatkan setengah bagian, bila 2 orang atau lebih maka bersama-sama mendapatkan 2/3 bagian, bila bersama dengan anak laki-laki maka anak laki-laki mendapatkan 2:1 dengan anak perempuan.
- Ayah mendapatkan 1/3 bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, bila ada anak maka ayah mendapatkan 1/6.
- Ibu mendapatkan 1/6 bagian bila ada anak atau 2 saudara atau lebih. Bila tidak ada, maka ibu mendapatkan 1/3 bagian.
- Ibu mendapatkan 1/3 bagian dari sisa sesudah diambil janda atau duda bila bersama-sama dengan ayah.
- Duda mendapatkan ½ bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, bila meninggalkan anak maka duda mendapatkan ¼.
- Janda mendapatkan ¼ bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, bila meninggalkan anak maka janda mendapatkan 1/8.
- Bila seseorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, maka saudara laki-laki dan perempuan seibu masing-masing mendapatkan 1/6 bagian. Bila mereka 2 orang atau lebih, maka mereka bersama-sama mendapatkan 1/3 bagian.
- Bila seseorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, sedangkan dirinya memiliki saudara kandung seayah, maka ia mendapatkan ½ bagian. Bila mereka 2 orang atau lebih maka bersama-sama mendapatkan 2/3 bagian. Bila mereka memiliki saudara laki-laki seayah maka bagian saudara laki-laki adalah 2:1 dengan saudara perempuan.
KESIMPULAN
Bahwa berdasarkan analisa sebagaimana terurai diatas, Jaksa Pengacara Negara dapat menarik kesimpulan sebagai berikut :
Permasalahan yang dimiliki Sdr. DONI DAFIT ialah karena ketidakpuasan atas pembagian Harta Warisan yang diterima nya;
SARAN
Jaksa Pengacara Negara menyarankan kepada Sdr. DONI DAFIT agar bersama dengan keluarganya menyelesaikan secara kekeluargaan dengan melibatkan pihak pengadilan agama setempat mempertanyakan secara kekeluargaan tentang Pembagian Hak Harta Warisan yang sebagaimana;
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. BARITO UTARA
Alamat : Jalan Yetro Sinseng No.32, Lanjas, KecamatanTeweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah 73814
Kontak : 81349047038?