Supported by PT. Telkom Indonesia
Jumat, 22 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-03-21 09:54:56
Pernikahan dan Perceraian
PERKAWINAN

Bagaimana syarat sahnya Perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan ?

Dijawab tanggal 2023-03-28 13:31:09+07

Bedasarkan UU Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dalam Pasal 1 menerangkan pengertian perkawinan yang berbunyi: Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Pasal 2  UU Perkawinan menyatakan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-msing agamanya dan kepercayaannya. Bila perkawinan sudah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan (secara muslim di KUA) maka perkawinan tersebut telah sah menurut UU Perkawinan.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UU Perkawinan, syarat-syarat perkawinan adalah sebagai berikut: 

(1) Perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai. 

(2) Untuk melangsungkan perkawinan seorang yang belum mencapai umur 21 (duapuluh satu) tahun harus mendapat izin kedua orang tua. 

(3) Dalam hal salah seorang dari kedua orang tua telah meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendaknya, maka izin dimaksud ayat (2) pasal ini cukup diperoleh dari orang tua yang masih hidup atau dari orang tua yang mampu menyatakan kehendaknya. 

(4) Dalam hal kedua orang tua telah meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu untuk menyatakan kehendaknya, maka izin diperoleh dari wali, orang yang memelihara atau keluarga yang mempunyai hubungan darah dalam garis keturunan lurus ke atas selama mereka masih hidup dan dalam keadaan dapat menyatakan kehendaknya. 

(5) Dalam hal ada perbedaan pendapat antara orang-orang yang disebut dalam ayat (2), (3) dan (4) pasal ini, atau salah seorang atau lebih di antara mereka tidak menyatakan pendapatnya, maka Pengadilan dalam daerah hukum tempat tinggal orang yang akan melangsungkan perkawinan atas permintaan ANOTASI 2018 4 orang tersebut dapat memberikan izin setelah lebih dahulu mendengar orang-orang tersebut dalam ayat (2), (3) dan (4) pasal ini. 

(6) Ketentuan tersebut ayat (1) sampai dengan ayat (5) pasal ini berlaku sepanjang hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu dari yang bersangkutan tidak menentukan lain.

Bahwa untuk aturan lebih lanjut diatur dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11 dan Pasal 12 UU Perkawinan.

Semoga dapat menjawab pertanyaan saudara. Terimakasih 

 

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KT. JAWA TIMUR
Alamat : Jl. A.Yani 54-56 Surabaya
Kontak : 8133

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.